AMBON, Siwalimanews – Muhamad Selan alias Cai, ter­dakwa kasus percabulan di­vonis majelis hakim dengan pidana 8 tahun penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap pelaku penca­bulan di Kabupaten Maluku Tengah itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Wilson Shriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri sebagai hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/7).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau anca­man kekera­san, me­mak­sa, mela­kukan ti­pu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan per­buatan cabul”.

Perbuatan terdakwa sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak Juncto pasal 64 KUHAP

Usai mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya an Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Kasus Kwarda Harus Jadi Prioritas Kejati

Untuk diketahui, pria bejat ini diperhadapkan di pengadilan akibat perbuatannya yang mencabuli anak dibawah umur di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak tiga kali.

Perbuatan cabul terdakwa terjadi pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIT,  pada awal desember 2023, sekitar pukul 14.00 Wit dan pada hari Seni, 8 Januari 2024 sekitar jam 19.00 WIT, tepatnya di dalam kamar dan di atas motor di jalan salah satu desa di Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musli­-hat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan dianggap merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan­nya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. (S-26)