AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarsono, terdakwa  dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Hakim Orpa Marthina di dampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/8).

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, majelis hakim juga menguatkan tuntutan JPU Kejari Ambon yang berujung pada vonis serta denda dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarsono dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda Rp 800 juta,” ucap Hakim Orpa Marthina.

Baca Juga: Bodewin-Elly Kantongi Rekomendasi Golkar

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti,  dua paket kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna coklat berisi dedaunan kering, diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang dimasukan/disimpan dalam bungkus rokok Marllboro merah dengan berat total 0,78 gram, disisihkan untuk pengujian seberat 0,50 gram dan sisa barang bukti seberat 0,28 gram, satu buah sweater kain warna orange bertuliskan Hatakeyama warna putih dirampas untuk negara.

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik  JPU dan juga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Peny Tupan menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada, Sabtu (10/2) sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jalan Diponegoro No.19 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di depan Swalayan Super Market.

Terdakwa ditangkap dan ditahan, karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau ganja.(S-26)