AMBON, Siwalimanews – Majelis Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, Saiful Amarullah Nahumarury dengan pidana 3 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu sebagaimana diatur dalam pasal 353 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, “ Ungkap Hakim

Sebelumnya terdakwa dituntut 3,6 tahun oleh JPU Kejari Ambon, Lilia Helut.

Baca Juga: Pemprov Belum Kantongi SK Tiga Penjabat Kepala Daerah

Untuk diketahui, kasus terdakwa ini terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di Pelataran

SPBU Desa Passo, Ambon.

Terdakwa ditangkap melakukan penganiayaan terhadap korban Riskiyanto Gairatua dengan rencana lebih dahulu. (S-26)