AMBON, Siwalimanews – Ketua Panitia Khusus Pasar Mar­dika, Richard Rahakbauw mengan­cam menyeret calo pasar baru ke aparat penegak hukum jika keda­patan praktik masih terjadi.

Penegasan ini diungkapkan Ra­hakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (17/6), merespon calo pasar baru yang telah meresahkan pedagang.

Rahakbauw menjelaskan, Pansus telah berkonsultasi dengan Kemen­terian Perdagangan di Jakarta bebe­rapa waktu lalu, dan diingatkan agar tidak memperjualbelikan lapak ke­pada para pedagang yang nantinya tempati gedung pasar pasca direvitalisasi.

“Kemendag telah menegaskan jika gedung pasar baru di Mardika merupakan milik Pemerintah Pro­vinsi, maka siapapun yang berke­pentingan langsung di pasar baru tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli lapak ke peda­gang, kalau ditemukan maka akan ditempuh jalur hukum,” tegas Ra­hakbauw.

Menurutnya, setelah revitalisasi selesai dilakukan oleh Balai Pra­sarana Pemukiman Wilayah Maluku, maka akan diserahkan kepada para pedagang secara cuma-Cuma, de­ngan tetap memprioritaskan peda­gang yang sebelumnya berjualan di gedung putih dan direlokasi karena kepentingan revitalisasi.

Baca Juga: Penyuap Mantan Bupati Bursel Masuk Pengadilan, Besok Sidang Tiong

“Jadi rencananya kalau misalnya mereka ada 500 orang, mereka ini masuk duluan ke pasar baru, kalau masih ada sisa katakanlah 1.500 orang maka dibagi seperti IPMA, APMA dan lain secara merata, agar ada pemerataan dan keadilan,”  ujarnya.

Rahakbauw pun meminta pedagang yang menemukan adanya praktek calo dapat melaporkan ke DPRD lengkap, dengan nama dan alamat sehingga komisi III dapat melaporkan secara resmi ke Polda untuk diproses hukum.

“Tidak dibenarkan karena pemerintah menyiapkan lahan, menyiapkan gedung bagi usaha para pedagang, karena itu tidak ada yang berbuat sesuka kehendak,” cetusnya. (S-2)