Temukan Praktek Ilegal, Pansus Ancam Polisikan Calo
AMBON, Siwalimanews – Ketua Panitia Khusus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw mengancam menyeret calo pasar baru ke aparat penegak hukum jika kedapatan praktik masih terjadi.
Penegasan ini diungkapkan Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (17/6), merespon calo pasar baru yang telah meresahkan pedagang.
Rahakbauw menjelaskan, Pansus telah berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta beberapa waktu lalu, dan diingatkan agar tidak memperjualbelikan lapak kepada para pedagang yang nantinya tempati gedung pasar pasca direvitalisasi.
“Kemendag telah menegaskan jika gedung pasar baru di Mardika merupakan milik Pemerintah Provinsi, maka siapapun yang berkepentingan langsung di pasar baru tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli lapak ke pedagang, kalau ditemukan maka akan ditempuh jalur hukum,” tegas Rahakbauw.
Menurutnya, setelah revitalisasi selesai dilakukan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, maka akan diserahkan kepada para pedagang secara cuma-Cuma, dengan tetap memprioritaskan pedagang yang sebelumnya berjualan di gedung putih dan direlokasi karena kepentingan revitalisasi.
Baca Juga: Penyuap Mantan Bupati Bursel Masuk Pengadilan, Besok Sidang Tiong“Jadi rencananya kalau misalnya mereka ada 500 orang, mereka ini masuk duluan ke pasar baru, kalau masih ada sisa katakanlah 1.500 orang maka dibagi seperti IPMA, APMA dan lain secara merata, agar ada pemerataan dan keadilan,” ujarnya.
Rahakbauw pun meminta pedagang yang menemukan adanya praktek calo dapat melaporkan ke DPRD lengkap, dengan nama dan alamat sehingga komisi III dapat melaporkan secara resmi ke Polda untuk diproses hukum.
“Tidak dibenarkan karena pemerintah menyiapkan lahan, menyiapkan gedung bagi usaha para pedagang, karena itu tidak ada yang berbuat sesuka kehendak,” cetusnya. (S-2)
Tinggalkan Balasan