AMBON, Siwalimanews – Jaksa menemukan dugaan penyim­pangan kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018 sebesar Rp300 juta.

Atas temuan penyimpangan terse­but, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kacapjari Saparua Ardy, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (23/8).

Kata Ardy, penyidikan dilakukan setelah penyidik mengelar ekspos kasus tersebut dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dengan nilai Rp300 juta.

Gelar Perkara dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (22/8) kemarin.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Puskesmas Karawai Dilimpahkan ke JPU

“Dalam gelar  perkara  dihadapan Kepala  Kejaksaan Negeri Ambon, para Kasi, Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Ambon menyam­paikan bahwa, telah  menemukan  penyimpangan ADD dan DD Negeri Abubu Tahun 2016 sampai 2018 ku­rang lebih Rp 300.000.000,” ujar Ardy.

Berdasarkan hasil gelar yang dilakukan, lanjut Ardy, maka penyi­dik berkesimpulan bahwa perkara  dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu layak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Guna memperkuat pembuktian kasus ini, tambah Ardy, maka pihak­nya melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari Pemerintah Negeri Abubu, Inspektorat Maluku Tengah.

“Setelah gelar perkara ini dilak­sa­nakan maka penyidik akan meng­agendakan pemeriksaan pada tingkat penyidikan terhadap saksi-saksi, baik dari Pemerintah Negeri Abubu, masyarakat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka memperkuat pembuktian dan membuat terang perkara ini,” tandasnya.(S-10)