AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Ma­luku meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM mengeva­luasi pengamanan di Lembaga Pemasyara­katan Kelas II A Ambon.

Desakan evaluasi tersebut digaungkan wakil rakyat pasca ditemukan paket nar­koba jenis sinte sebanyak 25 bungkus oleh BNNP Maluku beberapa wak­tu lalu.

Anggota DPRD Pro­vinsi Maluku Edison Sarimanella menya­yangkan beredarnya narkoba didalam lapas Kelas II A Ambon yang me­rupakan tempat pembinaan narapidana.

Dijelaskan, kejadian pene­muan narkoba dalam lapas ini tidak boleh dipandang biasa tetapi harus diusut hingga tun­tas terkait dengan jari­ngan.

“Persoalan ini harus diusut hingga tuntas termasuk soal jaringan di Lapas karena tidak mungkin narkoba bisa lolos begitu saja,” ujar Sarimanella kepada Siwalima Jumat (4/10).

Baca Juga: Miliki Narkoba, Dua Napi Lapas Digiring ke BNN

Menurutnya, sistem pengamanan di semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia termasuk Kota Ambon sudah sangat ketat, namun jika narkoba masih bisa ditemukan maka ini harus usut tuntas.

Bahkan jika diperlukan Kanwil Kemenkumham Maluku harus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan yang diterapkan di Lapas Kelas II A.

“Dengan adanya persoalan ini maka harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh sistem penga­manan di Lapas, mulai dari kun­jungan hingga petugas di lapas,” tegas Sarimanella.

Sarimanella menegaskan jika hasil evaluasi dilakukan ternyata beredarnya narkoba di lapas atas campur tangan pihak lapas, maka harus ditindak sesuai aturan.

“Harus ada penindakan siapapun yang terlibat baik narapidana maupun petugas Lapas kalau memang terbukti mengedarkan narkoba dalam lapas agar ada efek jera,” pungkasnya.

BNN Tangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca ditemukannya narkoba jenis sinte oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, pada Minggu (29/9) kemarin,

Dua oelaku pemilik barang haram itu kabarnya sudah diamankan oleh BNN Maluku, Kamis (3/10) siang.

Sumber Siwalima menyebutkan, dua napi yang sebelumnya di karantina lantaran ditemukannya barang haram tersebut dari tangan keduanya. Kedua Napi tersbeut siang tadi telah digiring ke BNN Maluku.

“Tim BNN Maluku sudah datang pemeriksaan barang bukti narkoba yang ditemukan di Lapas itu, dan sudah membawa kedua nNapi sebagai pelaku ke BNN Malu­ku,”ujar Sumber.

Sumber bahkan mengungkapkan, bahwa barang bukti yang ditemukan itu bukan hanya 25 bungkus.

“Itu ada 25 bungkus sinte berupa tembako yang sudah direndam dalam cairan sinte dan ada 5 paket lagi kalau dipecahkan bisa 200 bungkus. Dan harganya satu paket itu di Lapas nilainya Rp. 15 juta,”ungkap sumber yang meminta namanya tak dikorankan.

Bahkan sumber juga mengaku, bahwa dari tangan salah satu pelaku, itu juga ditemukan uang sejumlah Rp 3 juta yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

“Dari napi itu juga ditemukan ada bukti uang hampir Rp.3 juta,”kata sumber itu.lagi.

Berkaitan dengan itu, Kalapas Kelas II A Ambon, Mukhtar Tompo, yang dikonfirmasi Siwalima via lesan whatsapp membenarkan bahwa dua napi tersebut kini telah digiring ke BNN Maluku.

“Sudah diambil sama BNN, silahkan dikonfirmasi sama BNN,”katanya.

Dia juga mengaku, bahwa kedua napi tersebut telah diperiksa oleh BNN beserta barang bukti narkoba.

“Napi sudah diperiksa oleh BNN dan barang bukti sudah diambil,”ujarnya.

Ditanya terkait jumlah yang lebih dari 25 bungkus, Kalapas kembali menegaskan, agar itu dikonfirmasi ke BNN.

“Silahkan ditanyakan ke BNN. kalau masalah narkobanya, karena BB sudah diambil. saya tidak punya kewenangan menyatakan itu narkoba jenis apa, saya hanya menunggu hasil dari teman-teman BNN,”ujarnya.

Sementara itu, Humas BNN Maluku, Mien Jonas yang dikonfirmasi via pesan wahatsappnya mengaku belum mengetahui hal itu.

“Saya belum dapat info. Lagi Rapim sejak pagi,”ujarnya.(S-25)