Temukan Indikasi Korupsi, Status Kasus Jalan Danar – Tetoat Segera Naik Kelas
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam waktu dekat akan meningkatkan status kasus jalan Danar-Tetoat DI Kabupaten Maluku Tenggara dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status dilakukan, setelah sejumlah rangkaian penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kita tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan, ” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Senin (25/11).
Kombes Soumena mengaku, sebelum peningkatan status kasus ini, pihaknya akan melakukan on the spot ke Maluku Tenggara. On the spot dilakukan untuk memeriksa fisik pekerjaan .
“Saya sudah perintahkan tim untuk turun cek fisik, kita sementara berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan, ” ucap Kombes Soumena.
Baca Juga: KPU Jamin Pemilih Wilayah 3T Terima Pemberitahuan CoblosKombes Soumena memastikan, akan mengusut setiap pihak yang menandatangani SPM, mulai dari PPK hingga Kadis PU Maluku selaku PA.
“Semua pihak yang menandatangani dokumen mulai dari penyedia jasa sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA, yang mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara ini,” tandas Kombes Soumena.
Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender ini, mulai dilakukan pada tahun 2023 yang bersumber dari APBD Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.
Anehnya, pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen, namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over (PHO) ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.(S-10)
Tinggalkan Balasan