Teken SPM tanpa Cek Progres Proyek Usemahu Bisa Dijerat Korupsi

Ambon, Siwalimanews – Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu, bisa dikenai pasal korupsi, karena menandatangani surat perintah membayar tanpa melakukan cek dan ricek penyelesaian proyek Pasalnya, proyek yang ada Kabupaten Maluku Tenggara dan menelan anggaran Rp7,2 miliar, sudah cair 100 persen, sementara fisik proyek baru rampung 53 persen saja.
Praktisi hukum, Alfred Tutupary menilai, ketika KPA menandatangani surat perintah membayar tanpa melakukan check and recheck terhadap perkembangan proyek dimaksud, maka dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, langkah itu bisa dikategorikan tindakan korupsi.
“Jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka KPA dapat dijerat dengan pasal korupsi. Karena korupsi itu meliputi tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara,” jelas praktisi hukum, Alfred Alfred dalam rilis kepada Siwalima, Sabtu (15/2).
Menurutnya, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Untuk itu jika Kadis PUPR yang dalam proyek ruas jalan Danar-Tetoat bertindak sebagai KPA, maka sudah semestinya dipanggil dan diperiksa sesuai hukum acara.
Karenanya, dia meminta, pihak-pihak yang dipanggil termasuk Kadis PU harus menghargai proses hukum.
Baca Juga: Kejari Aru Lelang BB Hasil RampasanDia menyebutkan, pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Selanjutnya, pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juga menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Dijelaskan, jika tindakan KPA terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara dan ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka KPA dapat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan tidak melakukan on the spot juga dapat dianggap sebagai kelalaian, karena jabatannya dan kelalaiannya telah menguntungkan orang atau badan hukum dan merugikan negara.
“Namun kita tak boleh berkesimpulan terhadap kasus tersebut, biarlah kepolisian dengan kewenangannya mencari bukti-bukti yang cukup, untuk dapat menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap perkara yang berpotensi merugikan negara tersebut,” tuturnya.
Langkah Tepat
Ditreskrimsus Polda Maluku dinilai tepat jika kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Usemahu.
Akademisi Hukum Unpatti Reimon Supusepa menjelaskan, dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi biasanya polisi akan memanggil ulang pihak-pihak untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan kata Supusepa dimaksudkan untuk pengumpulan barang bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. ”Pemanggilan ulang itu biasa dalam pengusutan kasus korupsi artinya penyidik harus terus menggali alat bukti guna menentukan tersangkanya,” ujar Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (16/2).
Menurutnya jika polisi pemanggilan ulang pihak-pihak untuk dimintai keterangan maka polisi meyakini dugaan tindak pidana korupsi tersebut sangat kuat. Keyakinan tersebut tentu harus dibuktikan dengan dukungan bukti-bukti termasuk untuk dilakukan audit terhadap kerugian negara.
“Kalau polisi kembali memeriksa maka ini merupakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini sehingga apa yang dilakukan polisi dalam kasus jalan Danar-Tetoat sudah tepat,” jelasnya.
Supusepa menegaskan sebagai kuasa pengguna anggaran, Kepala Dinas PUPR memang harus diperiksa menyangkut pencarian anggaran disaat proyek tidak tuntas. “Sudah tepat jika kadis PU dipanggil ulang,” tegasnya.
Supusepa berharap kasus ini segera naik ke penyidik dengan penetapan tersangka sehingga proses dapat segera tuntas.
Usemahu Siap
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu mengaku siap memenuhi panggilan ulang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Usemahu akan diperiksa dalam tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek ruas jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku ini menegaskan dirinya selalu kooperatif jika dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Penegasan ini diungkapkan Usemahu kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/2) merespon rencana pemanggilan ulang dirinya.
Usemahu mengaku selalu kooperatif terhadap setiap panggilan yang dilayangkan Ditreskrimsus termasuk terkait dengan kasus Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kemarin kan saya dapat panggilan saya hadir jadi kalau di panggil lagi ya tetap hadir. Prinsipnya kalau di panggil lagi ya tetap hadir tapi kalau ada urusan kita pasti minta tunda kan. Jadi itu biasa tidak perlu dibesar-besarkan,” tegasnya.
Panggil Lagi
Kembali tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Usemahu, lantaran sebagai kuasa pengguna anggaran, dia dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut. Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fikti.
Selain itu, ada spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang diterapkan sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah.
Usemahu pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (9/12) lalu.
Saat dicegat wartawan, Usemahu mengakui dirinya menandatangani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya. ”Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 53 persen namun pencairannya sudah 100 persen, USemahu mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar. “Kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-20/S-26).
Tinggalkan Balasan