PEMERINTAH Kabupaten Maluku Tengah siap menggandeng Pemerintah Pusat untuk menata kawasan hutan di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan agar pemerintah kabupaten bergelar Pamahanu-Nusa itu dapat memiliki inventarisasi kawasan hutan, guna memudahkan proses  verifikasi dalam upaya penataan kawasan hutan.

Penjabat Bupati yang diwakili Asisten II Sekda Maluku Tengah, Julius Boro saat menghadapi kegiatan yang diselenggarakan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melalui melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah IX Ambon itu dihadiri sejumlah perwakilan OPD di salah satu hotel di Masohi, Selasa (3/9).

Dikatakan, kegiatan tersebut sangatlah penting, sebagai upaya penyelesaian penguasaan tanah guna mendukung penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Maluku Tengah.

“Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan. Perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati: Pangan Lokal Sulit Bersaing

Pengukuhan kawasan hutan, lanjut Sahubawa, adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mendukung pe­-nuh kegiatan tersebut demi kemas­-lahatan masyarakat di daerah, mengingat banyak permasalahan terkait penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan yang terjadi di tingkat daerah,”

“Khususnya penyelesaian indikasi transmigrasi dan indikasi sawit rakyat yang perlu mekanisme penyelesaian salah satunya melalui kegiatan PPTPKH ini,” Tambahnya.

Dikatakan kegiatan tersebut guna mencapai kesepahaman bersama dan terbangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait serta memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan penguasaan tanah.

Yang berada di dalam kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Sahubawa berharap dengan kehadiran tim inver PTKH dan dukungan dari seluruh stakholder, maka upaya penyelesaian penguasaan tanah guna mendukung penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Maluku Tengah dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

“Pemerintah Daearah Kabupaten Maluku tengah siap untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat serta semua pihak terkait dalam rangka penataan kawasan hutan di Provinsi Maluku,” katanya. (S-17)