AMBON, Siwalimanews – Michelle Tasane resmi menjabat sebagai anggota DPRD Maluku antar waktu dari Fraksi Golkar, mengganti Murniati Hentihu yang meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Michelle Tasane sebagai anggota DPRD Maluku dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji  anggota DPRD pengganti antar waktu Michele Tasane untuk sisa masa jabatan 2019-2024, yang dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi ketiga wakil ketua.

Pelantikan dilakukan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-5882 tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengangkatan dan Pengresmian Michelle Tasane Sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Sisa Masa Jabatan 2019-2024, yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian.

Wattimury dalam sambutannya pada paripurna itu mengaku, dengan adanya paripurna pelantikan ini, maka secara resmi Michelle Tasane telah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Dengan dilantiknya Tasane, diharapakan dapat memberikan kontribusi, baik terhadap tugas-tugas kedewanan, dalam rangka memberikan pelayanan, dan kesejahteraan kepada masyarakat Maluku secara khusus, masyarakat dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kapolda Sambangi DPRD Maluku

“Sebagai pimpinan dewan kami menyambut dan menyampaikan ucapan selamat kepada anggota dewan yang baru saja dilantik, dan kita berharap dapat memberikan kontribusi bagi DPRD dan masyarakat,” harap Wattimury. (S-50)