AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane mengingatkan kepada Pemprov Maluku dalam hal ini Kepala Biro Keungan dan Aset Daerah untuk segera menuntaskan pencatatan sejumlah aset milik daerah.

Pasalnya, dalam APBD 2022, DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta yang diperuntukkan bagi penyelesaian sejumlah aset yang belum tercatat hingga saat ini.

“Memang permasalahan aset daerah ini juga sangat kompleks dan saat itu Biro Aset mengeluh tidak ada anggaran untuk dilakukan pencatatan, makanya kita sudah alokasi anggaran jadi kita minta segera dituntaskan,” tegas Tasane kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/2).

Persoalan aset pemprov di kawasan Batu Merah beberapa waktu lalu menurut Tasane, menunjukkan penataan aset pemerintah sangat kacau balau, akibatnya pengembalian batas tanah tidak dapat dilakukan, lantaran pemprov belum memiliki sertifikat tanah.

Pemprov juga harus dapat melakukan penataan aset di seluruh Maluku, sebab jika tidak, maka kedepannya pemprov tidak menentukan sikap terhadap masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah yang jelas.

Baca Juga: Keberadaan Klinik Mata Bentuk Nyata Sister City Ambon-Vlissingen

“Berdasarkan informasi Pemprov Maluku memiliki begitu banyak aset, khususnya tanah tetapi belum terdata secara baik, dan kalau tidak dituntaskan, maka posisi Pemprov Maluku kedepan akan sangat lemah jika berhadapan dengan masyarakat yang telah memiliki sertifikat, jadi ini harus dipandang serius,” ujar Tasane.

Untuk itu, Tasane memastikan Komisi I akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap progres Biro Aset dalam melakukan penataan aset guna memastikan anggaran yang digelontorkan daerah dimanfaatkan dengan baik.(S-20)