MELALUI UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara serentak 27 November  2024, menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia, masyarakat akan memilih gubernur, bupati dan walikota secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Pelaksanaan Pilkada ini diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan. Dasar hukum ini menjamin bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Pilkada merupakan momen segala pengungkapan harapan mulia melalui visi dan misi setiap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dipaparkan.

Semua peserta kontestan Pilkada menyampaikan visi-misi yang ‘menarik’ bagi masyarakat. Memberi harapan untuk menggapai kehidupan yang lebih baik di masa mendatang, berkeadilan,

Begitu pula dengan Pilkada Kabupaten/Kota, semua memaparkan visi-misi yang bermuara pada peningkatan kesejahteran, kemakmuran dan penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Baca Juga: Bongkar Kasus DAK Pendidikan

Harus dapat mengurai hal-hal yang menjadi potensi naiknya jumlah masyarakat miskin tatkala pemerintah berupaya menurunkan tingkat kemiskinan. Sebuah daerah dengan tingkat kemiskinan cukup tinggi, tidak bisa dengan serta-merta menurunkan tingkat kemiskinan dengan komitmen melaksanakan program/kebijakan visi-misi kampanye Pilkada jika belum mengetahui pokok permasalahan penyebab utamanya, meski program/kebijakan tersebut pro rakyat.

Standar kemiskinan yang digunakan di berbagai negara berbeda, ada yang menggunakan pendapatan sebagai ukuran, kondisi perumahan, sampai kepada pengeluaran.

Juga sudah ada yang menggunakan kombinasi dari beberapa dimensi kehidupan atau yang lebih dikenal dengan kemiskinan mutlidimensi.

Standar kemiskinan di Indonesia menggunakan ukuran tingkat pengeluaran per kapita yang merupakan konversi dari kebutuhan minimal makanan dan non makanan yang dikonsumsi atau digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kebutuhan makanan minimum 2.100 kilo kalori per hari dan kebutuhan nonmakanan adalah kebutuhan minimum dari komoditi perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.

Jumlah konsumsi minimum ini yang harus terpenuhi, untuk tidak menjadikan kategori miskin. Artinya pemerintah harus dapat menjamin masyarakatnya dapat menikmati makanan atau nonmakanan tersebut agar tingkat kemiskinan di suatu daerah menurun. Sesuai dengan visi-misi pada saat kampanye.

Nilai konsumsi dipengaruhi salah satunya oleh daya beli masyarakat (terjadi kenaikan daya beli meski kecil periode tahun 2023 dibandingkan periode sebelumnya). Maka pengambil kebijakan harus dapat menjamin terjaganya daya beli masyarakat di antaranya melalui penurunan tingkat pengangguran, lapangan pekerjaan, kestabilan harga kebutuhan pokok serta UMR yang memadai.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bantuan sosial yang tepat sasaran. Tidak hanya harga makanan yang harus terjaga, harga nonmakanan juga harus termonitoring dan dapat dikendalikan. Sektor sandang, papan, kesehatan dan pendidikan harus terjangkau oleh masyarakat luas.

Pilkada serentak ini harus menjadikan harapan baru, tidak transaksional, melaksanakan semua janji kampanye, melaksanakan visi-misi yang sudah terkontrak dengan masyarakat. Dengan fokus pengentasan kemiskinan, terjadi penurunan ketimpangan pendapatan/ekonomi dan laju perekonomian semakin cepat.(*)