NAMLEA, Siwalimanews  – Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Aziz mengaku, menggunakan hak suaranya di TPS 21 Namlea, Kecamatan Namlea dengan menggunakan e-KTP miliknya yang beralamat di Namlea dan tidak mencoblos di alamat lamanya, Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

Penjelasan Walid Aziz ini menanggapi laporan tim hukum paslon Muhammad Daniel Rigan – dr Harjo Udanto Abukasim (MANDAT) ke Bawaslu Buru.

Paslon MANDAT melaporkan Walid Aziz ke Bawaslu,  terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya, dimana yang bersangkutan  mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya ada di DPT dan DPTb.

Menurut Walid, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya. Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Buru, Walid pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea .

“Hanya saja, waktu itu kesediaan blanko untuk cetak e-KTP terbatas, sehingga e-KTP masih belum saya kantongi,” ujar Walid kepada wartawan di ruang kerjannya, Jumat (6/12).

Baca Juga: Sopir Angkot Demo, Minta Pemkot Evaluasi Jalur AKDP

Walid mengaku, saat proses pendaftaran pemilih, dirinya sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif menyampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.

Namun sampai H-3, ia belum menerima konfirmasi dari bagian data dan DPTb atas nama dirinya belum dibuat. Kebetulan dihari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Buru menghubunginya dan memberitahukan bahwa blanko untuk cetak e-KTP sudah tersedia dan e-KTP Namlea atas namanya sudah ada.

“Makanya saya coblos di TPS 21 Namlea menggunakan KTP. Saya coblos masuk dalam DPK di Kecamatan Namlea,” jelas Walid.

Sebagaimana diketahui, pemilih yang masuk dalam DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, selama surat suara masih tersedia di TPS.

Ditanya apakah dirinya mencoblos lagi di TPS Airbuaya, Walid menegaskan, dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea.

“Saya hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya. Kalau  coblos lebih dari satu kali pidana,” tegas Walid.

Untuk diketahui, sehari sebelumnya Kuasa Hukum Mandat, H. Adam dan Wakil Ketua Tim Pemenang Mandat Mohammad Arwin Kaimudin membeberkan, kalau Ketua KPU Buru  melakukan pencoblosan di TPS 21 Namlea. Padahal, namanya tidak ada dalam DPT maupun DPTB di TPS Namlea.

“Dia (Ketua KPU) tidak membawa formolir model C pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos) dan formolir model A (surat pindah memilih),” tuding Kaimudin.

Kaimudin juga menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru ini, baru terbongkar saat pleno di tingkat PPK Namlea digelar.(S-15)