AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas  Sosial Kota Ambon Sirjhon Slarmanat mengaku, pihaknya sementara mendorong pengusulan pembentukan Perda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kota Ambon.

“Kita sudah bicarakan itu dengan DPRD, khusus dengan Komisi I. Ya rencanaya tahun 2025 perda itu sudah bisa ditetapkan,” beber Slarmanat kepada Siwalimanews di Baileo Belakang Soya, Senin (18/11).

Menurutnya, perda ini penting agar ada kepastian hukum dalam melakukan penanganan terhadap para gepeng  maupun anak jalanan di Kota Ambon.

Sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan dari Undang-undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani gepeng maupun anak jalanan.

“Selain itu juga kita usulkan untuk dibangun rumah singgah. Karena tanpa rumah singgah, pembinaan akan cukup sulit dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Survey Indobarometer Dinilai Janggal

Sambil menunggu adanya Perda dimakaud lanjut Slramanat, pihaknyan akan terus melakukan razia agar keberadaan gepeng tidak semakin menjamur.

“Yang pasti razia terus kita lakukan, hanya karena tanpa rumah singgah, makanya memang agak sedikit repot. Jadi kita berharap, rencana pembentukan perda untuk penanganan gepeng dapat ditetapkan di tahun 2025, sehingga keberadaan mereka tidak lagi meningkat dari tahun ke tahun,” tandasnya.(S-25)