Tanaya Korban Kriminalisasi, LIRA Minta Kejagung Periksa Zega Cs
AMBON, Siwalimanews – Fery Tanaya korban kriminalisasi Kejaksaan Tinggi Maluku. Kediktatoran terselubung dan over kriminalisasi oleh oknum-oknum penyidik di Kejati Maluku dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru harus disikapi Kejaksaan Agung.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku geram dengan sikap otoriter Kejaksaan Tinggi Maluku yang kala itu dipimpin Kajati, Rorogo Zega. Menurut Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating, penyidik Kejati Maluku menjadikan Fery Tanaya seorang swasta selaku tersangka korupsi, padahal yang bersangkutan bukanlah petugas negara yang memiliki kewenangan karena jabatan atau kedudukan sebagaimana unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya.
Bahkan Fery Tanaya disangkakan dengan pasal 55 KUHPidana karena turut membantu, sedangkan subjek penanggung jawab perkara pokok yaitu PLN tidak bersalah, sehingga kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik sudah terlalu kontras karena pelaku perkara pokok dalam hal ini pihak PLN tidak terbukti melakukan kejahatan korupsi dalam pembayaran kepada Fery Tanaya selaku pemilik lahan yang sah.
Kejaksaan Tinggi Maluku kriminalisasi Fery Tanaya memakai sistem tebang pilih, karena Fery Tanaya seorang pengusaha sehingga yang bersangkutan ingin ditebang sebagaimana pasal 18 (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang disangkakan penyidik kepada Fery Tanaya.
Kriminalisasi lainnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, meminta pihak BPKP Perwakilan Maluku melakukan audit kerugian keuangan negara, padahal penyidik kejaksaan sama sekali belum memperoleh bukti sertipikat atau data aset negara yang menyatakan tanah milik Fery Tanaya tersebut adalah tanah milik negara.sebagaimana jaksa menuduh tanah tersebut milik negara hingga Fery masuk penjara.
Baca Juga: Polisi Serahkan Bos Tambang Emas Ilegal GB ke Jaksa“Ini bukti keditatoran Rorogo Zega kala itu. Kejaksaan Agung harus memeriksa Rorogo Zega, Asisten Pidana Khusus dan seluruh penyidik yang mengusut kasus abal-abal ini, Mereka harus diberikan sanksi “ tandas Sariwating kepada Siwalima di Ambon, selasa (26/4).
Ia menilai, proyek PLTMG Namlea adalah proyek strategis yang bertujuan agar masyarakat di Namlea Kabupaten Buru dan Buru selatan itu segera menikmati listrik.
“Nyatanya, ulah Kejaksaan Tinggi proyek batal dan tidak tahu lagi kapan rakyat Buru dan Bursel menikmati listrik. Maluku secara umum rugi gara-gara ulah Kejati Maluku,” katanya.
Menurut Sariwating, justru gara-gara mengusut kasust PLTMG Namlea, negara sangat dirugikan. Kejati Maluku telah merugikan negara dengan mengusut kasus abal-abal. Ratusan juta uang negara digelontorkan untuk pengusutan kasus tersebut.
“Aneh, ada kasus-kasus lain melalui pemberitaan media yang berpotensi korupsi seperti penggunaan dana pinjaman PT SMI, mobil dinas gubernur, proyek-proyek air bersih. Kenapa itu tidak usut, kok malah usut kasus yang tidak ada potensi korupsi dan memenjarakan pengusaha yang tidak punya niat korupsi,” tukas Sariwating.
Sariwating mengaku hatinya miris, sebab lokasi pembangunan PLTMG (pembangkit listrik tenaga mesin gas) 10 MW Tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tersebut, kini menjadi sarang tumbuhnya tanaman liar.
Alat-alat berat yang masih berada di lokasi pun dipastikan rusak lantaran tidak ada kegiatan proyek.
Ia berharap Kejati Maluku dibawah kepemimpinan Undang Mugopal mampu merubah cara penerapan hukum yang benar dan berkeadilan . Jangan lagi rekayasa kasus seperti PLTMG terulang kembali.
“Kejati menetapkan seorang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berkecukupan bukti. Fakta persidangan Kasus PLLTMG ini Kejati memiliki alat bukti berupa berita Koran. Dimulai peyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka dan penahanan hanya alat bukti berita Koran.
Saat dipersidangan, alat bukti hukum nol besar, tetapi terdakwa Fery Tanaya sudah ditahan. Lagi pula prinsip penyidik kejati untuk tetapkan tersangka dulu sebelum ada alat bukti harus dihentikan. Istilah peyidik tersangka dulu, pembelaan tunggu dipengadilan yang dilakukan harus digentikan, karena menyangkut nasib seseorang,” bebernya.
Fakta kasus korupsi PLTMG Namlea dan menyeret Fery Tanaya yakni meskipun tidak ada satu dalilpun dalam tuduhan kepada Fery tanaya tetap saja peyidik Kejati menuntuk pengusa tersebut 10 tahun 6 bulan.
Ini bukti kehebatan yang dimiliki penuntut dan peyidik Kejati Maluku dalam persidangan yakni tebal muka.
Tidak Terbukti
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Fery Tanaya. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan Felix Uwisan serta Jefri Sinaga selaku hakim anggota itu, amar putusannya mengatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan koirupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG Namlea..
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk membebaskan Ferry Tanaya dari semua dakwaan. Ferry didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG Namlea milil PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.
Dalam pertimbangan ketiga hakim pria ini, lahan seluas 48.645 meter persegi yang terletak di di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, itu, Fery Tanaya berhak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut.
Untuk diketahui, kepemilikan lahan itu oleh Fery Tanaya sudah lebih dari 31 tahun. Kajati Maluku kala itu Rorogo Zega secara sepihak dengan arogansinya kepada media mengatakan lahan tersebut milik negara. Rorogo Zega sangat berambisi memenjarakan Fery Tanaya meskipun tidak terbukti secara hukum.
MA Tolak
Mahkamah Agung secara seksama akhirnya mengeluarkan keputusan menolak kasasi Kejaksaan Tinggi Maluku terkait korupsi pembangunan PLTMG Namlea yang menyeret Fery Tanaya selaku pemilik lahan.
Dengan begitu, ambisi Kejati Maluku untuk penjarakan Fery Tanaya kandas. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna kepada pers di Ambon, Kamis (21/4).
Petikan keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea. (S-07)
Tinggalkan Balasan