Tamtelahitu Tegaskan tak Boleh ada Calo di Dukcapil

KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu menegaskan, tidak boleh ada calo dalam pengurusan admisnistrasi kependudukan pada dinas yang dipimpinnya.
“Didalam pelayanan publik khusus di Dinas Kependudukan dan catatan sipil selain untuk peningkatan pelayanan masyarakat terkait dengan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat, kami juga tegaskan bahwa dalam pelayanan itu pegawai tidak boleh berhubungan dengan calo,” tegas Tamtelahitu, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (24/2).
Hal ini ditegaskan Tamtelehitu menyikapi penilaian publik beberapa waktu lalu bahwa terdapat calo dalam kepengurusan adminstrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Ambon.
Dijelaskan, selama ini pihaknya selalu wanti-wanti kepada RT atau siapapun juga agar tidak boleh menjadi calo tetapi justru sebaliknya masyarakat yang sendiri datang untuk mengurusnya.
“Jika ditemukan ada petugas yang berhubungan dengan calo maka ada sanksi tegas. Prinsipnya kami tetap melayani masyarakat tanpa memandang status sosial dan diskriminasi,” tandasnya.
Baca Juga: Lekransy: Sidang Jemaat GPM Rehoboth Wujud Aktualisasi ImanKata dia, Disdukcapil Kota Ambon memiliki program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Dimana dalam program ini pihaknya selalu menghimbau kepada masyarakat agar dalam pengurusan admisnistrasi kependudukan baik KK maupun akte-akte dan sebagainya masyarakat sendiri yang datang disini supaya bisa mendengar, merasakan dan menyaksikan pelayanan yang dilakukan oleh pegawai sebagai pengguna di Dukcapil.
“Hal ini penting agar masyarakat tahu bahwa apa yang kami sampaikan melalui program DMM,” ujarnya.
Ia juga berharap agar dalam pengurusan administrasi kependudukan harus memiliki surat-surat yang lengkap misalnya untuk akte kelahiran, harus ada akte nikah orang tua, surat keterangan lahir.
Disinggung soal proses legalisir terhadap administrasi kependudukan, Tamtelahitu mengatakan, sudah tidak lagi dilakukan legalisir khusus untuk surat-surat yang telah berbarkot.
“Untuk surat-surat yang sudah berbarkot tidak lagi dilegalisir kecuali surat-surat yang masih bertandatangan, olehnya kami selalu menhimbau kepada masyarakat agar surat-surat yang belum berbarkot mestinya diganti apalagi untuk akte kelahiran misalnya karena juga berkaitan dengan dapodik, BPJS dan sebagainya,” katanya.
Pihaknya juga membuka diri terhadap koreksi dan masukan dari masyarakat untuk mengevaluasi kinerja dalam melakukan pelayanan public kepada masyarakat dan kami memiliki meja khusus untuk menerima laporan dan pengaduan.
“Puji Tuhan beberapa waktu terakhir ini, sudah jarang ada pengaduan dan masyarakat namun tentunya kami selalui siap untuk menerima koreksi dari masyarakat,” cetusnya. (S-05)
Tinggalkan Balasan