AMBON, Siwalimanews – Sejumlah Caleg ter­pilih untuk DPRD Kota Ambon terancam tidak dilantik. Hingga kini dari 11 partai politik yang lolos di kursi DP­RD Kota Ambon pada pemilihan legislatif 14 Feb­ruari 2024 lalu, baru tiga parpol yang memasukan La­poran Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara (LHK­PN).

Diketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU bagi para caleg terpilih sebelum dilan­tik.

“Sampai sekarang baru tiga parpol yang memasukan LHK­PN mereka ke KPU,” ungkap Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/7).

Kaharudin meminta agar caleg terpilih dan secara kolektif parpol dapat segera memasukan laporan LHKPN, demi memperlancar kerja-kerja KPU mempersiapkan proses pelantikan September 2024 nanti.

“Jika tidak memasukan LKHPN, maka caleg yang terpilih tidak akan dilantik. Untuk itu peserta partai politik dalam Pileg 2024 yang anggota-anggotanya terpilih agar menyampaikan LHKPN,” tuturnya.

Baca Juga: GMKI Demo Desak Tangkap Eks Camat Taniwel Timur

Dia menjelaskan, sesuai keten­tuan peraturan perundang-unda­ngan, 21 hari sebelum pelantikan LKHPN sudah harus disampaikan ke KPU.

“Baru kasih masuk LKHPN itu partai PKS, Perindo dan PPP, yang lain belum. Sehingga diharapkan teman-teman parpol segera memasukan agar proses pelantikan nanti tidak terhambat, karena sesuai jadwal, DPRD Ambon akan dilantik pada 11 September. Itu berarti 21 hari sebelum pelantikan sudah harus dimasukan,” tandasnya. (S-25)