AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Ting­gi Maluku siap mengek­se­kusi terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya atas putusan Pengadil­an Tinggi Ambon me­ng­hukumnya 1 ta­hun penjara atas kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

Putusan PT ini memperkuat pu­tusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku ini.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/1).

Untuk esekusi, lanjut Ardy, pihaknya masih menunggu apakah terdakwa mengajukan kasasi ataukah tidak, Jika tidak maka jaksa siap mengeksekusi terdakwa.

“Benar putusannya sudah ada. Namun putusan banding ini JPU ma­sih menyatakan pikir-pikir. Untuk eksekusi kami juga masih menunggu sikap terdakwa, kalau terdakwa tidak mengajukan kasasi, jaksa siap melak­sanakan eksekusi,” tambah Ardy

Baca Juga: Bonus Jumbo di Bank Maluku, Segera Copot Direksi

Untuk diketahuim putusan Pengadilan Tinggi Ambon telah dikeluarkan kepada terdakwa atas kasus tindak pidana pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

“Putusan Nomor. 173/Pid.sus/2024/PT. Amb dalam Perkara Chris­nanimory Patrick Papilaya Als Patrick dengan amar putusan menerima permohonan banding dari terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya Als Patrick. Selanjutnya menguatkan Putusan PN Ambon Nomor. 142/Pid.Sus/2024/PN. Amb tgl 11 November 2024 yang dimin­takan banding tersebut,” ujar sum­ber kepada Siwalima, Senin (20/1).

Divonis Satu Tahun

Gara-gara menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku, Patrick Papilaya divonis majelis hakim dengan pidana satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum anak buah mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail ini dengan pidana satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Martha Maiti­mu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya infor­masi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa: satu flashdisk merk sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan, dan atau pencemaran nama baik terhadap Benhur George Watubun.

Selanjutnya, dua lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshot postingan akun TIKTOK  @patrickpapilayaii.

Kemudian satu akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

Serta satu kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii, semuanya dirampas dan dimusnahkan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu pembelaan 1 minggu untuk menyatakan menerima atau menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan penjara. (S-26)