Tahan Honor Guru Penugasan, Kepsek Terancam Dicopot
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memastikan kepala sekolah yang sengaja menahan honor guru penugasan akan dicopot Dinas Pendidikan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapari kepada semua kepala SMA dan SMK di Maluku.
“Kami juga ingatkan kepada semua kepala sekolah jangan coba-coba tahan honor guru penugasan, jika itu terjadi maka kepala sekolah itu dicopot,” ujar Samson.
Ancaman pencopotan kepala sekolah ini telah menjadi kesepakatan antara Komisi IV bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Insun Sangadji beberapa waktu lalu guna mencegah praktik korupsi di lembaga pendidikan.
Menurutnya, selaku wakil rakyat pihaknya sangat menghargai jeripaya dari para guru penugasan yang dibayar berdasarkan jam mengajar, sehingga upah mereka tidak boleh ditahan-tahan oleh kepala sekolah.
Baca Juga: Ratusan Takjil Dibagi PMI dan Damkar Kota AmbonLantas Atapari pun meminta kepada semua guru penugasan yang ada di 11 kabupaten dan kota untuk segera melaporkan kepada Komisi IV bila menemukan adanya perbuatan demikian yang sengaja dilakukan oleh kepala sekolah.
“Untuk para guru penugasan kami mintakan kerja sama yang baik kalau ada kepala sekolah yang sengaja menahan honor untuk segera melaporkan kepada komisi,” tegas Atapari.
Politisi PDIP ini menambahkan pihaknya akan mengawal semua proses yang berkaitan dengan laporan bila disampaikan hingga pada pencopotan kepala sekolah tersebut.
440 SK Guru Kontrak tak Diperpanjang
Sebanyak 440 surat keputusan guru kontrak tidak diperpanjang untuk tahun 2021. Hal itu kata Atapari usai mengikuti rapat kerja bersama Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Insun Sangadji dan kepala cabang dinas di 11 Kabupaten dan Kota, Rabu (5/5).
“Jadi berdasarkan hasil rapat dengan dinas pendidikan telah ditegaskan bila untuk tahun 2021 ini ada 440 SK guru kontak yang tidak diperpanjang,” ujar Atapari.
Menurutnya, 440 orang guru kontrak ini merupakan bagian dari 1.004 orang guru kontrak yang mengabdi sepanjang tahun 2020.
Nantinya jelas Atapary, 440 orang guru kontrak yang SK-nya tidak diperpanjang akan dialihkan menjadi guru penugasan yang nantinya ditempatkan pada sekolah tertentu.
Olehnya, Komisi IV meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera menyerahkan data tersebut yang disertai dengan alasan subjektif dan objektif, sehingga ketika ada komplain dari guru kontrak yang SK-nya tidak diperpanjang dapat dijelaskan dengan baik. (S-50)
Tinggalkan Balasan