AMBON, Siwalimanews – Calon walikota Ambon Tadi Salampessy resmi mengajukan permohonan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw kepada Siwalima melalui telepon selulernya Rabu (11/12).

Mahulauw mengungkapkan Mahkamah Konstitusi hari ini telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) artinya permohonan Tadi Salampessy telah terdaftar.

“Baru saja kami mendapatkan AP3 dimana ada tambahan perkara PHP Kepala Daerah yang diajukan oleh calon walikota Ambon Tadi Salampessy,” ungkap Mahulauw.

Dengan adanya pendaftaran tersebut maka jumlah gugatan PHP Kepala Daerah di Provinsi Maluku menjadi delapan gugatan yang ter­-sebar di delapan Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Waduh! Partisipasi Pemilih Maluku Turun

KPU, menurut Mahulauw, masih menunggu hingga batas waktu pendaftaran PHP Kepala Daerah ditutup oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember mendatang.

“Karena waktu pendaftaran ini masih terbuka maka peluang untuk diajukannya PHP Kepala Daerah masih terbuka termasuk dari tiga kabupaten tersisa,” ujar Mahulauw.

Kendati begitu, Mahulauw memastikan KPU Kota Ambon sangat siap untuk menghadapi setiap gugatan yang diajukan pasangan Tadi Salampessy. (S-20)