AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa Marcelo Payong dengan pidana penjara selama 2,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu di dampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa Marcelo Payong Alias Celo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya  mengakibatkan kecelakaan  lalu lintas  yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcelo Payong alias Celo dengan pidana penjara selama  2,6 tahun penjara yang dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan putusan.

Baca Juga: KPU akan Sampaikan Usulan Penetapan Gubernur Terpilih ke DPRD

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 Unit SMRD Yamaha Fino Nomor Polisi DE 2172 XY (Bersama kunci kontak) dikembalikan kepada terdakwa  melalui orang tuanya  dan 1 Unit SMRD Yamaha Lexi Nomor Polisi DE 5938 NP (Bersama kunci kontak)dikembalikan kepada  istri korban Rosmita La Tapi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU, yang menghendaki terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui kejadian yang dilakukan oleh terdakwa Payong alias Celo pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIT bertempat di  depan BRI Jalan Rijali, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ia mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang  mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni terhadap korban Muhamad Mustain.

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.(S-26)