AMBON, Siwalimanews – Komisi IV bakal merekomendasi proses hukum dugaan penyimpangan proyek DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengakui, terdapat persoalan pekerjaan proyek DAK pada Dinas Pendidikan yang bagi Komisi dapat berpotensi menjadi persoalan hukum.

Namun, untuk menentukan langkah hukum atas temuan DPRD maka harus dikaji terlebih dahulu artinya berbagai aspek harus dipertimbangkan sebelum rekomendasi dikeluarkan.

“Soal rekomendasi atas temuan komisi IV khususnya di Dinas Pendidikan berdasarkan tata tertib DPRD memang harus dikaji oleh komisi dulu,” ujar Samson kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/4)

Komisi IV kata Samson, tidak menutup mata terhadap semua temuan yang didapatkan saat pengawasan sehingga jika berdasarkan hasil kajian Komisi IV ternyata perlu dituntaskan melalui proses hukum, dan rekomendasi pasti dikeluarkan DPRD.

Baca Juga: PDIP Pasang Kriteria Khusus bagi Non Kader

Samson menjelaskan, penegakan hukum dimaksudkan untuk memastikan setiap pekerjaan yang dikerjakan dengan menggunakan DAK harus tepat sasaran dan tidak dikerjakan asal-asalan.

“Kita kaji terlebih dahulu di komisi, tapi arahnya ke rekomendasi itu,” tegas Samson.

Samson menambahkan sebagai langkah awal pihaknya dal paripurna LKPJ telah meminta Kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut temuan itu, sehingga Komisi IV tetap membantu aparat penegak hukum jika temuan-temuan itu akan ditindaklanjuti.(S-20)