AMBON, Siwalimanews – Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy menegaskan tidak akan pernah menyurati Insun Sangadji secara personal, untuk kembali menjalankan tugas sebagai dosen. Rektor malah menge­cam pernyataan Plh Sek­da Maluku, Syur­yadi Sabirin yang di­anggap tidak tepan sa­saran. Sebelumnya, Syur­yadi meminta agar rektor kembali menyu­rati Insun secara pri­badi, jika ingin menarik yang bersangkutan kem­bali ke Unpatti.

Guru besar pendi­di­kan biologi Unpatti ini bahkan mempertanyakan sejauh mana kapasitas Insun hingga institusi Universitas Pattimura harus menyuratinya secara pribadi.

“Mau menyurati individu, dia itu sapa? Dia kan diminta gubernur jadi saya menyurati penjabat gubernur saja bukan ke individu,” kesal Rektor saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (23/10).

Rektor membeberkan pasca di­lantik November 2023 lalu, pihaknya langsung melakukan penataan ter­hadap ASN yang sementara ditu­gaskan di intansi lain, termasuk yang akan menuju usia pensiun, salah satunya Insun Sangadji.

Rektor bilang, penarikan terhadap Insun wajib dilakukan agar tidak terjadi masalah d ikemudian hari apalagi memasuki masa purna tugas.

Baca Juga: Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Kepala SMPN 9 Ambon

Surat tersebut, lanjut rektor, di­kirim pada tanggal 2 September 2024 lalu, yang intinya meminta Penjabat Gubernur Maluku mengembalikan Insun Sangadji ke Unpatti.

“Surat tersebut dikirim pada tanggal 2 September atau hampir dua bulan yang lalu yang intinya meminta penjabat kalau bisa kem­balikan ke Unpatti guna memproses masa purna baktinya,” ucap Rektor.

Sebagai pimpinan Universitas lanjut Rektor,  tidak mungkin me­nyurati ke pribadi tetapi langsung ke Penjabat Gubernur Maluku se­bagai pimpinan lembaga yang me­minta tenaga Unpatti untuk menjadi seorang pelaksana tugas di orga­nisasi perangkat daerah.

“Saya juga menawarkan kalau membutuhkan tenaga untuk ditem­patkan sebagai Plt atau kepala Dinas Pendidikan, maka Unpatti bersedia mengusulkan yang baru dan ada tembusan ke Kepala BKN RI di Jakarta,” sebut Rektor.

Kata Rektor, sebagai institusi pihaknya telah menyurati Pemprov Maluku mengingat Insun Sangadji telah memasuki masa pensiun.

“Saya harus menyurati ke institusi yang menggunakan tenaga dari institusi saya. Saya merasa pribadi sudah memasuki masa pension, sehingga lebih baik dikembalikan. Itu kan sederhana,” ujarnya.

Rektor menegaskan, pihaknya tidak perlu lagi menyurati Pemrov Maluku sebab Insun Sangadji me­rupakan tenaga Unpatti.

Bahkan, jika Pemprov enggan mengembalikan, maka Unpatti akan mengangkat tangan apabila dikemu­dian hari Insun menghadapi ma­salah.

“Kenapa saya mesti surati lagi, mereka gunakan tenaga saya maka mereka harus kembali dengan surat itu sudah jelas. Kalau suatu saat yang bersangkutan kenal sanksi saya tidak bertanggung jawab, atau Pemda silahkan bertangung jawab terhadap beliau,” tegasnya.

Rektor pun menyesalkan sikap Pemprov yang akhirnya meng­akibatkan polemik penarikan Insun Sangadji diruang-ruang publik seperti saat ini.

“Polemik ini mestinya sejak surat diterima bisa langsung ditarik saja, dan menunjuk yang baru. Kenapa harus suruh saya memanggilnya lagi kan surat sudah jelas,” pung­kasnya.

Pemprov Keliru

Alasan Pemerintah Provinsi Ma­luku yang menunggu surat baru Rek­tor Unpatti terkait Insun Sanga­dji dinilai keliru.

Akademisi Hukum Administrasi Negara Unpatti, Sostones Sisinaru menyayangkan alasan yang dike­luarkan pemerintah Provinsi mela­ku­kan Plh Sekretaris Daerah Maluku.

Menurutnya, jika Pemprov ber­alasan masih menunggu surat baru dari rektor Unpatti yang ditujukan kepada Insun Sangadji maka alasan tersebut keliru.

Pasalnya, dalam penyelenggara pemerintahan tidak boleh satu lembaga menyurati ke individu tapi harus ke lembaga.

“Dulu Pemprovi melalui surat ke Unpatti itu kan meminta Profesor Max Pattinama dan Insun Sangadji untuk menjadi Plt Kadis Pariwisata dan Plt Kadis Pendidikan maka secara regu­lasi atau tata administrasi peme­rintahan rektor kembali me­nyurati provinsi melalui penjabat,” ujar Sisinaru kepada Siwalima  me­lalui telepon selulernya, Rabu (23/10).

Diakuinya, Insun Sangadji me­mang merupakan ASN Unpatti yang mendapatkan penugasan di Peme­rintah Provinsi Maluku artinya ketika rektor hanya menyurati lembaga.

“Yang kasih SK sebagai kadis pendidikan adalah gubernur maka rektor hanya menyurati ke lembaga yang menerbitkan SK itu, tidak bisa individu,” tegasnya.

Sostones menegaskan alasan itu tidak masuk akal atau keliru karena dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti itu.

Penjabat Gubernur maupun Plh Sekda mestinya taat aturan dengan memberikan pembinaan atau pe­tunjuk kepada bawahannya agar segera mengeksekusi persoalan ini bukan lagi jawab menjawab diruang publik seperti ini.

“Untuk memperbaiki pemerinta­han ini Penjabat Gubernur harus segera mungkin bertindak untuk menjawab persoalan ini agar tidak terjadi riak-riak dalam persoalan seperti ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada 2019 silam, Insun diangkat sebagai Plt Kepala Disdikbud Maluku saat Murad Ismail dan Barnabas Orno menjabat Gu­bernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Tunggu Surat Baru

Diberitakan sebelumnya, untuk menarik kembali pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sa­ngadji, Pemerintah Provinsi masih menunggu surat yang baru dari Rektor Universitas Pattimura.

Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (22/10) merespon polemik Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangadji yang sampai saat ini masih melaksanakan tugasnya di Dinas PK, padahal yang bersangkutan sudah harus pensiun.

Sekda membenarkan pihaknya telah mendapatkan surat rektor Unpatti terkait penarikan Insun Sangadji yang saat ini ditugaskan pada Dinas Pendidikan.

Namun surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie bukan kepada Insun Sa­ngadji yang merupakan pegawai organik Unpatti.

“Sudah menerima surat dari Rek­tor Unpatti, tapi kami memintakan rektor agar menyurati langsung ibu Insun tembusnya ke Penjabat Gubernur,” ujar Sekda.

Surat baru tersebut kata Sekda diperlukan mengingat Insun Sanga­dji adalah pegawai Unpatti bukan pegawai pemerintah Provinsi Ma­luku, sehingga langsung saja yang bersangkutan.

Sekda memastikan pihaknya masih menunggu surat yang baru dari Rektor Unpatti artinya jika sudah ada maka akan diproses sesuai aturan.

Prinsipnya kami lagi menunggu surat yang langsung ke Ibu Insun, walaupun suratnya ke gubernur. Kalau sudah ada kita proses,” tegasnya.

Taat Aturan

Sebelumnya, akademisi Hukum Administrasi Negara Unpatti, Mu­hammad Irham meminta Pemprov Maluku untuk menaati aturan de­ngan mengembalikan Insun Sangadji ke Universitas Pattimura.

Pasalnya, Universitas Pattimura selaku institusi induk dimana Insun mengabdi telah menyurati Pemprov Maluku namun tak kunjung dila­kukan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/10) Irham me­ngungkapkan, menjadi kewajiban Pemprov untuk segera membe­baskan Insun dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Menurutnya, berdasarkan aturan institusi induk dapat melakukan penarikan terhadap ASN-nya yang sedang menjalani penugasannya di institusi lain.

“Berdasarkan pasal 40 peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2020 memang pemprov harus segera mengambilkan yg bersangkutan ke instansi induknya yakni Unpatti,” tegas Irham.

Dijelaskan, penarikan ASN yang sedang menjalani penugasan dapat dilakukan oleh instansi induknya dengan alasan antara lain dijatuhi hukum disiplin berat, terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak dan idak mencapai target kinerja.

Institusi induk kata Irham tentu memiliki alasan dan dasar hukum permintaan penarikan sebab ASN tersebut merupakan pegawai orga­nik Unpatti.

Karena itu Irham pun meminta Pemprov Maluku untuk taat ter­hadap aturan dengan mengem­balikan Insun Sangadji ke institusi induk apalagi yang bersangkutan akan memasuki usia pensiun.

“Tapi bagi saya instansi induk harus segera memanggil PNS ter­sebut terlebih dahulu untuk dila­kukan pemeriksaan dan pembinaan, kenapa sudah ada surat penarikan yang bersangkutan belum mau kembali juga,” ujarnya.

Sementara itu Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima tidak merespon. (S-20)