Soal Irwasda, Jangan Bintoro Saja Dipecat Sanksi yang Sama Juga ke Marthin

AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku diharapkan mengikuti langkah tegas Polda Metro Jaya, yang berani memecat AKBP Bintoro dalam kasus serupa dengan yang menyeret nama Kombes Marthin Luther Hutagaol.
Demikian dikatakan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Remon Supusepa, terkait kedatangan tim Irwasum Mabes Polri ke Ambon untuk mendalami kasus Kombes Marthin Luther.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 12 A.B Pasal 11 maupun pasal 5 terkait siap menyuap. Sehingga nilai nominal besar dan nilai nominal kecil tetapi dikatogori dugaan suap maka itu termasuk tidak pidana korupsi,” uang Remon kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (9/2).
Dikatakan, terkait kasus dugaan suap yang menjeret nama Irwasda, maka Polda Maluku harus mengambil langkah tegas melakukan pemeriksaan kode etik dan jika itu ditemukan bukti, maka harus berani mengambil langkah tegas hingga sampai pemecatan tidak dengan hormat.
“Jadi kalau ada bukti pemeriksaan kode etik dan temukan bukti dan kemudian pidana umum, dan terbukti maka harus berani meng-ambil langkah tegas bisa sampai pemetan tidak dengan hormat.
Baca Juga: Periksa Dugaan Suap Irwasda Polda Maluku, Tim Mabes Bawa Hasil dari BuruKata dia, Polda Maluku harus berani mengambil langkah sama seperti Polda Metro Jaya yang memecat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKPB Bintoro.
“Kasus ini juga hampir mirip dengan kasus Polres Metro Jakarta Selatan, dimana Polda Metro memecat Kasat Reskrim, Bintoro. Dan jika itu terbukti, maka Polda harus berani,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irwasum mengirim tim ke Ambon, guna mendalai kasus yang menyeret nama Marthin Luther. Tim khusus itu beranggotakan empat orang dan dipimpin oleh seorang jenderal bintang satu.
Di Ambon, selain memeriksa langsung Marthin Luther, sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Maluku juga ikut dimintai keterangan. Walau begitu, Siwalima belum memperoleh kepastian apa saja yang ditanyakan ke para pamen tersebut.
Mereka juga bertolak ke Buru dan memeriksa sejumlah pihak di sana, termasuk tersangka B, yang saat ini mendekam di rutan Polres Buru.
Irwasda Polda Maluku itu terseret atas peran anak buahnya Aipda RFT alias Ozy, yang diduga sebagai perantara dalam upaya 86 kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka B, yang ditangani Polres Buru.
Asal muasal keluarnya nama Marthin Luther yang kala itu adalah Plt Direskrimsus Polda Maluku, konon berasal dari Aipda RFT alias Ozy yang saat itu adalah anggota Reskrimsus Polda Maluku.
Dia diduga berperan menggarap ongkos 86, yang dipatok mencapai Rp150 juta. Uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka B yang sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Polres Buru.
Kabarnya, dari Ozy, uang Rp150 juta itu sudah sampai ke tangan Irwasda, namun hingga saat ini, tersangka B tak kunjung lepas dari Rutan Polres Buru seperti yang dijanjikan.
Amankan Uang
Setelah lama bungkam, akhirnya Kombes Marthin Luther Hutagaol melayani wawancara Siwalima.
Dia mengaku hanya mengamankan uang Rp150 juta dari tangan anak buahnya Aipda RTF alias Ozy.
“Jadi Aipda Ozy menyerahkan uang Rp150 juta ke saya, saya tanya uang ini untuk apa, Ozy menjawab bahwa uang ini untuk membantu menyelesaikan kasus di Polres Buru, saya bilang kalau kamu mau bantu kamu kan bisa minta tolong teman, kamu kan tahu cara kamu polisi kok. Sampaikan saja ke Polres Buru, sampaikan ke Kasat Serse. Tidak masalah kamu bantu orang, tapi jangan terima uang,” kata Marthin, Minggu (9/2).
Karenanya dia lalu menginstruksikan Aipda Ozy untuk segera mengembalikan uang Rp150 juta tersebut, kepada orang yang disebutnya bernama Paman.
“Saya kasih waktu 3 hari untuk Aipda Ozy untuk mengembalikan uang itu, sehingga untuk sementara uang itu saya amankan. Namun setelah diberikan waktu 3 hari, orang yang bernama Paman itu malah melarikan diri,” tambahnya.
Selanjutnya, sebagai inspektorat, ketika menemukan dan merampungkan kasus tersebut melaporkan kepada pimpinan, dan oleh pimpinan diinstruksikan agar di proses di Propam.
“Dan uang itu kala itu masih di saya, karena saya menunggu dari Propam kapan mengambil untuk dijadikan barang bukti saat itu. Dan propam juga langsung bertindak uangnya sekarang sudah di propam untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Kombes Marthin menegaskan, dirinya sudah diperiksa tim Irwasdum Polri dan telah menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal kasus di Gunung Botak.
“Saya tidak pernah ke sana, saya tidak mengenal orang sana. Saya tidak ada kaitannya, saya tahu anggota saya salah saya suruh mengembalikan uang, dan saya menunggu proses di Propam,” ujarnya.
Ditambahkan, dirinya siap bertanggung jawab karena tidak terkait dengan kasus tersebut.
“Saya bertanggung jawab dengan anggota yang melakukan kesalahan,” tuturnya.
Dimutasi
Buntut dari kasus kasus 86 PETI di Gunung Botak, Polda Maluku sudah melakukan mutasi terhadap Aipda RFT alias Ozy.
Hal ini disampaikan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Ambon, Senin (3/2) lalu.
“Sudah tidak bertugas di sini lagi sudah dimutasi tapi tidak tahu kemana,” ujar Purnomo.
Sumber Siwalima di Polda Maluku, Selasa (4/2) menyebutkan, kalau RFT sudah digeser ke Pelayanan Markas Polda Maluku.
“Dia sudah di Yanma yang tugasnya menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polda, khususnya menyangkut fasilitas Markas,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis itu.
Masih Ditahan
Saat ini tersangka B masih ditahan di tahanan Mapolres Buru, sejak tanggal 16 Januari 2025 sesuai surat perintah penahanan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025.
B ditangkap petugas Satreskrim Polres Buru Rabu (15/1) lalu atas perintah Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.
Dari tangan B, polisi mengamankan satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah Kanna yang terpecah menjadi empat bagian.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan dua buah selang yang berukuran panjang masing-masing 8,17 Meter serta satu buah satu buah Kompresor angin merek Tsurumi.
Petugas kemudian mengamankan BH beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya.
Tersangka B disangkakan dengan pasal 158 UU RI No 3 -2020 tentang Perubahan atas UU No 4-2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah. (S-15/S-16)
Tinggalkan Balasan