AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku memastikan, masih menunggu Peraturan KPU RI terkait dengan calon anggota legislative terpilih yang wajib mundur, jika mencalonkan diri pada pilkada serentak.

Anggota KPU Maluku Almudatsir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (20/5) menjelaskan, sampai dengan saat ini KPU RI masih melakukan pembahasan terhadap peraturan KPU jelang pilkada serentak.

Salah satu subtansi yang nantinya diatur dalam PKPU yakni, menyangkut caleg terpilih yang akan maju dalam pilkada serentak harus wajib mundur.

“Soal caleg terpilih wajib mundur memang sesuai aturan harus demikian, tapi pengaturan lebih lanjut, kita masih menunggu PKPU yang nanti secara rinci mengatur hal ihwal pilkada,” ujar Almunatzir.

KPU Maluku kata Almunatzir, akan melihat aturan mengingat pendaftaran calon dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus nanti dan penetapan calkada akan dilakukan pada 22 September 2024.

Baca Juga: Proyek Sekolah Terbengkalai, Pj Bupati Buru Janji Tegur Kadis Dikbud

Sedangkan pelantikan anggota DPRD Maluku akan dilakukan di bulan September juga, sehingga KPU harus mempelajari aturan yang nantinya ditetapkan KPU RI.

“Sebagai lembaga vertikal, KPU Maluku tetap mematuhi apa yang menjadi kebijakan KPU RI terkait pilkada serentak,” tegas Almunatzir.(S-20)