Sinode GPM Dukung Proses Hukum Pendeta Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Pimpinan MPH Sinode Gereja Protestan Maluku mendukung proses hukum terhadap pendeta EP alias Elsa yang terlbat kasus peredaran Narkoba.
Elsa yang bertugas di Klasis GPM Taniwel dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Malteng bersama satu orang lainnya berinisial BH alias Benja.
“Sebagai gereja tetap kita mendukung seluruh proses hukum, jadi biarlah proses hukum berjalan seperti yang seharusnya,” kata Sekretaris Umum MPH Sinode GPM, Pendeta Elifas Maspaitella ketika Siwalima, Kamis (12/11).
Hal ini bertujuan agar menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat, termasuk semua orang yang berkerja pada instansi manapun, jika kedapatan melakukan tindakan pelanggaran hukum maka proses hukum dibiarkan berjalan sebagaimana seharusnya.
“Bagaimanapun kita masih tetap ada dengan asas praduga tak bersalah, jadi kalau hari ini terjadi pada salah satu rekan pendeta sebagai gereja kita berharap agar proses hukum tetap dilaksanakan secara terang benderang,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Ngaku Hati-hati Tetapkan Tersangka Taman Kota KKTMaspaitella juga meminta agar proses hukum betul-betul dapat berlangsung secara komprehensif dan jangan sampai berhenti ditengah jalan. Sebab narkoba bukan hanya melibatkan satu orang, melainkan banyak.
“Karena itu, jangan ada perlindungan terhadap orang atau kelompok lain yang kemudian menimbulkan citra seakan-akan hukum hanya berlangsung bagi orang dan kelompok tertentu,” tandasnya.
Soal sanksi terhadap Elsa, Maspaitella mengatakan, ada koridor yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan gereja, salah satunya dengan melakukan pendampingan.
Setiap pegawai organisasi GPM dalam hal ini pendeta ketika melakukan pelanggaran akan didampingi. Dalam artian digembalakan sesuai dengan ketentuan penggembalaan yang ada.
“Yang pasti yang bersangkutan akan digembalakan oleh gereja seperti saat ini maupun sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap termasuk di rumah tahanan,” terangnya.
Disinggung soal sanksi pemecatan, Maspaitella menegaskan, bentuk sanksi yang nantinya dijatuhkan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme gereja.
Terkait dengan informasi, kalau Elsa sebelum ditangkap oleh polisi sementara menjalani disiplin sinode, Maspaitella enggan berkomentar, dengan alasan hal itu menjadi kewenangan internal sinode.
Seperti diberitakan, Polres Malteng menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu berinisial BH alias Benja (36) dan EP alias Elsa (40).
Warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat ini dibekuk di tempat berbeda. EP alias Elsa adalah seorang pendeta.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (11/11) menjelaskan, BH alias Benja lebih dulu ditangkap pada 3 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIT di Dusun Delima Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, dengan barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis sabu golongan 1.
Dari hasil interogasi penyidik, anggota kemudian menuju ke Desa Kamariang pada Rabu, 4 November sekitar pukul 13.30 WIT untuk menangkap EP alias Elsa.
Sesampainya di lokasi, anggota masuk ke rumah yang diduga sebagai tempat pemasok dan pendistribusian sabu-sabu. Elsa langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa alat timbangan merk KRISCHEF satu buah, plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30 buah, dan sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah.
Benja dan Elsa dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (S-50)
Tinggalkan Balasan