AMBON, Siwalimanews – Pimpinan MPH Sinode Gereja Protestan Maluku mendukung proses hukum terhadap pendeta EP alias Elsa yang terlbat kasus peredaran Narkoba.

Elsa yang bertugas di Klasis GPM Taniwel di­bekuk ang­gota Satres­narkoba Polres Malteng bersama  satu orang lainnya berinisial BH alias Benja.

“Sebagai gereja tetap kita mendukung seluruh proses hukum, jadi biarlah proses hukum berjalan seperti yang seharusnya,” kata Sekretaris Umum MPH Sinode GPM, Pendeta Elifas Maspaitella ketika Siwalima, Kamis (12/11).

Hal ini bertujuan agar menjadi pembelajaran bagi semua masya­rakat, termasuk semua orang  yang berkerja pada instansi manapun, jika kedapatan melakukan tindakan pelanggaran hukum maka proses hukum dibiarkan berjalan seba­gaimana seharusnya.

“Bagaimanapun kita masih tetap ada dengan asas praduga tak bersalah, jadi kalau hari ini terjadi pada salah satu rekan pendeta sebagai gereja kita berharap agar proses hukum tetap dilaksanakan secara terang benderang,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Ngaku Hati-hati Tetapkan Tersangka Taman Kota KKT

Maspaitella juga meminta agar proses hukum betul-betul dapat berlangsung secara komprehensif dan jangan sampai berhenti dite­ngah jalan. Sebab narkoba bukan hanya melibatkan satu orang, melainkan banyak.

“Karena itu, jangan ada perlindu­ngan terhadap orang atau kelom­pok lain yang kemudian menim­bulkan citra seakan-akan hukum hanya berlangsung bagi orang dan kelompok tertentu,” tandasnya.

Soal sanksi terhadap Elsa, Maspaitella mengatakan, ada koridor yang harus dijalankan se­suai dengan peraturan gereja, salah satunya dengan melakukan pendampingan.

Setiap pegawai organisasi GPM dalam hal ini pendeta ketika me­lakukan pelanggaran akan didam­pingi. Dalam artian digembalakan sesuai dengan ketentuan peng­gem­balaan yang ada.

“Yang pasti yang bersangkutan akan digembalakan oleh gereja seperti saat ini maupun sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap termasuk di rumah tahanan,” terangnya.

Disinggung soal sanksi peme­catan, Maspaitella menegaskan, bentuk sanksi yang nantinya dija­tuhkan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme gereja.

Terkait dengan informasi, kalau Elsa sebelum ditangkap oleh polisi sementara menjalani disiplin sino­de, Maspaitella enggan berko­men­tar, dengan alasan hal itu menjadi kewenangan internal sinode.

Seperti diberitakan, Polres Mal­teng menangkap dua pengedar Nar­koba jenis sabu berinisial BH alias Benja (36) dan EP alias Elsa (40).

Warga Desa Kamariang, Keca­matan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat ini dibekuk di tempat berbeda. EP alias Elsa adalah seorang pendeta.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (11/11) menjelas­kan, BH alias Benja lebih dulu ditangkap pada 3 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIT di Dusun Delima Negeri Sepa, Keca­matan Amahai, dengan barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis sabu golongan 1.

Dari hasil interogasi penyidik, anggota kemudian menuju ke Desa Kamariang pada Rabu, 4 November sekitar pukul 13.30 WIT untuk menangkap EP alias Elsa.

Sesampainya di lokasi, anggota masuk ke rumah yang diduga sebagai tempat pemasok dan pendistribusian sabu-sabu. Elsa langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba mene­mukan sejumlah barang bukti be­rupa alat timbangan merk KRIS­CHEF satu buah, plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30  buah, dan sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah.

Benja dan Elsa dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (S-50)