Sinkronisasi antar Daerah: Kunci Mewujudkan Visi & Misi Pemerintah

PRESIDEN Prabowo Subianto pada hari Kamis (20/2/2025) melaksanakan pelantikan serentak 961 kepala daerah di Istana Negara dan menjadi sejarah baru untuk pertama kalinya dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia, seorang Presiden mengambil sumpah jabatan para pemimpin daerah tersebut sebuah prosesi menumental yang menandai awal baru bagi sinergi antar pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pertama kalinya, pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak di Istana Kepresidenan, sebuah langkah yang menandai babak baru dalam hubungan koordinatif antara pusat dan daerah.
Dalam Prosesi yang berlangsung khidmat, sebanyak 33 Gubernur dan wakil Gubernur, 363 Bupati dan wakil Bupati, serta 85 Walikota dan wakil Walikota, resmi mengemban amanah untuk memimpin daerah mereka masing-masing.
Pelantikan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien dan terintegrasi. Pelaksanaan serentak ini tidak hanya menciptakan momentum bersejarah, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya sinkronisasi kebijakan nasional dengan program-program daerah.
Di Provinsi Maluku, Penjabat (Pj) Gubernur Ir. Sadli IE, MSi.,IPU. Pada saat Apel Temu Pisah sebagai Penjabat Gubernur Maluku dengan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku , senin (17/2) memberikan pesan penting kepada seluruh pegawai, Beliau menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintahan dalam menyukseskan visi-misi kepala daerah terpilih.
Baca Juga: Momen Genting bagi Masa Depan Israel dan PalestinaMenurut Beliau kesiapan menghadapi transisi kepemimpinan menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional. Ir. Sadlie IE juga mengingatkan bahwa penyesuaian program daerah dengan program nasional, khususnya yang telah disusun sesuai dengan kerangka Astacita dari Presiden Prabowo Subianto, serta Visi Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Terpilih yang dituangkan dalam 7 Misi berupa “Sapta Cita” merupakan langkah strategis yang wajib kita dukung.
Para ASN Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk bekerja secara professional, efisien, dan efektif dalam menjalankan tugas mereka, sembari memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan program pembangunan di Provinsi Maluku, “setiap aparatur sipil Negara berkewajiban untuk mendukung melaksanakan tugas dan fungsi secara professional, efisien dan efektif sesuai kapasitas kita”, tegasnya, Ia menambahkan bahwa keberhasilan program pembangunan sangat bergantung pada kekompakan dan dedikasi seluruh perangkat daerah. Bagi Provinsi Maluku yang memiliki potensi besar di sektor perikanan dan hasil laut, pariwisata, pertambangan, gas alam, perkebunan, pertanian, kolaborasi dengan pemerintah pusat menjadi sebuah keniscayaan.
Pemilihan Kepala daerah secara serentak selama ini baru berdampak positif terhadap penghematan anggaran, meski demikian belum terlalu berdampak pada sikronisasi visi dan misi kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota demi peningkatan kesejahteraan warga.
Pilkada serentak diramaikan tawaran program para pasangan calon ke masyarakat sebagai penarik dukungan pemilih. Tawaran program merupakan mimpi masing-masing calon kepala daerah kepada masyarakat.
Sosialisasi sikronisasi pembangunan daerah terhadap visi Presiden dalam pengimplementasikan Asta Cita menuju Indonesia emas 2045 dengan Visi Misi Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath Visi: Maluku Maju, Mandiri, Religius, dan Berbudaya Berdasarkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat serta Misi (SAPTA CITA)
Misi : 1. Terwujudnya Maluku Yang Maju Dalam Berbagai Bidang Baik Secara Fisik Maupun non Fisik, Melalui Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Unggul sebagai Basis Pembangunan Berkelanjutan, 2. Terwujudnya Maluku Yang Mandiri Melalui Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, 3. Terwujudnya Maluku Yang Relegius, Saling Menghormati Dan menghargai Kepelbagian Dalam Suasana Aman Dan Damai, 4. Terwujudnya Maluku Yang Berbudaya, Memiliki Ethos kerja Yang Tinggi, Dalam Nuansa Semangat Orang Basudara Berdasarkan Prinsip Kebersamaan Untuk Menjawab Tantangan Lokal, Nasional Dan Global, 5. Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Prinsip Berkelanjutan Yang Didorong Oleh Semangat Gotong Royong Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas, Produktif, Kreatif, Inovatif, Kolaboratif, Partisipatif, Berbudaya dan Berdaya Saing Tinggi, untuk Menopang Pembangunan Daerah Secara Terpadu. 6. Pembinaan Dan Pengembangan Sumberdaya Birokrasi Berkualitas Yang Mampu Melayani Masyarakat Berdasarkan Nilai-Nilai Etika Dan Moral. 7. Pembinaan Dan Pengembangan Masyarakat Adat Dalam Rangka Melestarikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Yang Menjadi Instrumen Penopang Pembangunan Berkelanjutan.
Sinkronisasi antara Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota harus bersinergi dalam mengimplementasikan Asta Cita atau 8 misi Presiden Prabowo Subianto yang dijabarkan dalam Visi dan Misi Gubernur Maluku 2025-2030, hal ini dimaksudkan agar pembangunan daerah tidak boleh bertentangan dengan Visi Misi Presiden, 8 misi Presiden itu terdiri dari, memperkokoh idelologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. Memantapkan sistem pertahanan keamanan Negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Meningkatkan Lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur. Memperkuat pembangunan SDM, sain, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Penyelerasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, budaya serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai contoh Program ung-gulan OPD lainnya yang sesuai dengan misi ke-8 Presiden adalah, perangkat agama yang berdaya dan peningkatan keaktifan tempat ibadah sesuai dengan misi ke-3 Gubernur Maluku yaitu Terwujudnya Maluku Yang Religius, saling Menghormati dan menghargai Kepelbagian Dalam suasana Aman dan Damai.
Singkronisasi antar daerah merupakan proses pengintegrasian kebijakan, program dan aktivitas antar daerah untuk mencapai tujuan yang sama. Dengan sinkronisasi antar daerah Pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan di setiap daerah sesuai dengan visi dan misi pemerintah. Dengan melaksanakan sinkronisasi antar daerah diharapkan memiliki beberapa manfaat yang signifikan, antara lain;
- Membantu mengurangi duplikasi kegiatan dan sumber daya, sehingga meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan dan program.
- Pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan di setiap daerah sesuai dengan visi dan misi pemerintahan, sehingga memudahkan pelaksanaan kebijakan dan program yang memerlukan kerja sama antar daerah, sebagai contoh sinkronisasi antar daerah yang telah dilaksanakan antara lain; Sinkronisasi Program Pembangunan Infrastruktur yaitu Pemerintah telah melaksanakan program pembangunan infra-struktur yang sinkron antar dae-rah, sehingga memudahkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, adapula Program Pemberdayaan masyarakat di-mana Pemerintah telah melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang sinkron antar daerah, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan dan program pemerintah, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memiliki beberapa pasal yang terkait dengan sinkronisasi antar daerah, antar lain Pasal 5 Pemerintah daerah memiliki otonomi yang luas untuk mengatur dan mengurus pemerintahan yang menjadi kewenangannya; Dalam melaksanakan otonomi daerah harus melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.;
Pasal 9 Pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan dan program pemerintah pusat,
Pasal 10; Pemerintahan dae-rah harus melakukan pengintegrasian kebijakan dan program pemerintah daerah dengan kebijakan dan program pemerintah pusat, Pengintegrasian sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintahan daerah sejalan dengan program kebijakan dan program pemerintah pusat.;
Pasal 24 Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud harus dilakukan secara sinkronisasi dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah lainnya, dari uraian pasal tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi antar daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan serta memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintahan daerah sejalan dengan kebijakan program pemerintah pusat.
Sinkronisasi antar daerah merupakan kunci untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan, dengan sinkronisasi antar daerah Pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan di setiap daerah sesuai dengan visi dan misi Pemerintahan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan sinkronisasi antar daerah, sehingga memudahkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dari Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, guna mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan.
Semoga. (Wellem Ririhatuela, SE. MM – Pengawas Pemerintahan Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Maluku)
Tinggalkan Balasan