AMBON, Siwalimanews – Sidang perdana kasus BP2P terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus TNI/Polri di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah segera digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menjelaskan, usai dilakukan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum bergerak cepat menyusun surat dakwaan milik dua tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Alhasil, setelah selesai menyusun surat dakwaan, JPU telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka, masing-masing Arthur Parera selaku PPK pada proyek tersebut dan Dani Supriadi selaku pihak yang meminjam perusahaan PT Polawes Raya.

“Berkas kasus BP2P sudah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor,” ucap Kasi Penkum kepada Siwalimanews, Senin (16/12).

Kasi Penkum juga mengaku, setelah dilimphkan ke Pengadilan Tipikor, maka pengadilan telah menetapkan jadwal sidang terhadap perkara tersebut, dimana jadwal sidang perdana akan digelar pada, Jumat (20/12) nanti.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Perjalanan 10 Tahun JKN

“Jadwal sidang perdana kasus BP2P sesuai jadwal dari pengadilan akan berlangsung hari Jumat nanti, dengan begitu, maka status dua tersangka yakni AP dan DS akan berubah menjadi terdakwa,” tandas Kasi Penkum.

Dalam kasus yang menjerat AP dan DS kata Dannari, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.804.700.047,52.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(S-29)