AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus penipuan berupa penggadaian BPKB mobil orang lain yang dilakukan oleh terdakwa Febriana Dortea Kangku alias Ica kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/11).

Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Nova Loura Sasube g didampingi dua hakim anggota itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan JPU, Leo Tuanakotta.

Para saksi yang dihadirkan ialah, Toufik Tubaka dan Fitriani Tubaka yang merupakan anak dari almarhum Abdurahman Tubaka yang tidak lain korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa serta dua saksi lainnya yakni Sujifo dan Marten Policarpus Lodar yang merupakan supervisor marketing di Kredit Plus.

Dalam keterangannya, Toufik Tubaka maupun Fitriani Tubaka mengungkapkan bahwa terdakwa saat mau meminjam BPKB Mobil milik ayahnya, datang sambil menangis untuk meminta agar almarhum meminjamkan BPKB mobil dengan alasan yang diberikan terdakwa yaitu karena membutuhkan biaya perawatan suami dan anaknya yang sedang sakit dan berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu secepatnya.

Namun, akibat dari perbuatan terdakwa yang menggadaikan BPKB mobil hingga kendaraan itu ditarik oleh pihak leasing lantaran tidak membayar angsuran, alhasil ayahnya Abdurahman Tubaka jatuh sakit.

Baca Juga: Buntut Tonjok Sopir Taksi Online, Kasubdit Gakkum Polda Maluku Dicopot

“Karena kejadian ini bapak saya jatuh sakit karena pikiran bahkan sampai meninggal dunia,” ucap Toufik dan juga dibenarkan oleh saksi Fitriani Tubaka.

Sementara itu, saksi Sujifo dihadapan majelis hakim mengaku, terdakwa meminta dirinya untuk menggadaikan BPKB mobil milik Abdurahman Tubaka. Awalnya saksi sempat menolak akan tetapi karena terdakwa memohon kepada saksi dengan cara menangis sehingga saksi pun luluh dan membantu terdakwa.

“Awalnya saya tidak mau karena saya juga punya angsuran di kredit plus. Tapi karena terdakwa nangis-nangis dan bilang kalau butuh biaya untuk mengobati suami dan anaknya, yah saya terpaksa bantu, ” tandasnya.

Tidak hanya itu, Sujifo juga mengakui, bahwa mengenai kwitansi jual beli mobil antara terdakwa dengan almarhum Abdurahman Tubaka dibuat oleh terdakwa. Saksi hanya pergi untuk membawa dokumen kelengkapan kredit ke pihak kredit plus.

“Kalau semua dokumen itu terdakwa yang urus. Jadi saya hanya bawa dokumen karena kredit pakai nama saya, tapi angsuran dan semuanya sesuai kesepakatan itu terdakwa yang bayar,” tandasnya.

Atas seluruh pengakuan saksi-saksi, majelis hakim pun merasa geram lantaran akibat perbuatan terdakwa membuat Abdurahman Tubaka jatuh sakit dan sampai meninggal dunia lantaran mobilnya ditarik oleh pihak leasing.

Usai mendnewgar keterangand ari para saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda mendengar keterangan saksi.(S-29)