Sidang Empat Pejabat RS Haulussy Mulai Bergulir
AMBON, Siwalimanews – Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa empat pejabat RS Haulussy terkait dugaan korupsi pengadaan uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 Tahun 2020, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Achamd Atamimi mengakui, sidang empat penjabat RS Haulussy telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon. dan rencananya pada Jumat (14/4) ini pihaknya akan hadirkan lima saksi.
“Kita telah mengagendakan untuk menghadirkan lima orang saksi dalam lanjutan sidang kasus uang makan minum RS Haulussy Ambon pada Jumat nanti. Entah kelimanya hadir atau hanya sebagian kita belum mengetahui, nanti kita lihat saja di hari Jumat nanti,” ungkap Atamimi kepada Siwalima di Ambon, Rabu (12/4).
Empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu yaitu, Kepala Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abraham Atiuta, Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes.
JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.
Baca Juga: Usut Kontainer B3, Polisi Periksa 7 Saksi di MakassarNamun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.
Hal itu menyebabkan mereka dijerat dengan tuduhan Primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditahan Jaksa
Empat pejabat pada RS Haulussy resmi ditahan jaksa, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan uang makan minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020.
Keempatnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (31/1) sore.
Jeles Abraham Atiuta dan Hendrik Tabalessy digiring ke Rutan Waiheru, sedangkan Nurma Lessy dan Mayorie Johanes digiring ke Lapas Perempuan di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Beberapa kerabat para tersangka juga terlihat menyaksikan proses penahanan tersebut.
Kareba yang dikonfirmasi saat itu menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk keempat tersangka adalah, Pasal 2 Subsider, kemudian Pasal 3 Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dia menambahkan, secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Keempat tersangka, masing-masing dua tersangka diantaranya ditahan di Rutan Ambon, dan duanya di Lapas Perempuan,” katanya.
Rugikan Negara
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.
“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.
Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.
Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.
“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” tutur Kajati.
Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-26)
Tinggalkan Balasan