AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol Lotaria Latif segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap RS, oknum polisi yang diduga menyetubuhi bocah berusia 8 tahun.

Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney mengecam keras perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Bripka RS, terhadap siswi sekolah dasar yang masih berusia 8 tahun.

Dijelaskan, perbuatan yang dilakukan Bripka RS tidak dapat ditoleransi, dan mestinya dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi kepolisian

“Sebagai pimpinan Komisi I, kami mengecam keras perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi. Ini merupakan tindakan biadab yang mesti ditindak oleh Kapolda,” tegas Tasaney  saat diwawancarai Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (1/6)

Aparat kepolisian kata Tasaney mesti menjadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan perbautan asusila kepada masyarakat apalagi korban merupakan anak dibawah umur.

Baca Juga: Setubuhi Bocah, Polisi Bejat Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Dia meminta Kapolda Maluku tidak boleh membiarkan perbuatan ini berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas terhadap pelaku, sebab akan mencoreng reputasi dan nama baik dari institusi kepolisian khususnya di Maluku.

“Terhadap perbuatan ini, Kapolda Maluku harus membentuk tim penegak disiplin kepolisian dan dilakukan sidang kode etik, sehingga menjatuhkan sanksi pecat bagi pelaku, jangan lama-lama,” ucap Tasaney.

Tasaney menambahkan, masih banyak orang baik yang ingin menjadi anggota kepolisian maka oknum polisi yang cacat dalam kelakuan dan perilaku harus dipecat dari kepolisian.

Politisi Golkar Maluku ini pun memberikan peringatan kepada semua anggota kepolisian, agar tidak menggunakan profesi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.(S-20)