Setahun Lebih Kasus Covid Malra Mandek

AMBON, Siwalima – Sudah setahun lebih kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mandek alias jalan tempar dan tak ada progres.
Sejumlah pejabat di Kabupaten Malra telah dimintai keterangan diantaranya, pada 9 November 2023 lalu, mantan Bupati Malra, Tamher Hanubun.
Selain Tamher, mantan Sekda, A Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD, Rasyid serta Kepala Dinas Infokom Antonis Kenny Raharusun juga telah dimintai keterangan.
Walau demikian, Polda Maluku memastikan penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
Polda juga membantah adanya tekanan dari pihak luar untuk menghentikan kasus tersebut.
Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba, Diduga Polisi Lepaskan BandarHal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas, AKP Melda Haurissa
“Kasus dana Covid-19 Maluku Tenggara proses penyelidikannya masih berjalan. Jadi, informasi yang menyebut ada tekanan dari pihak luar terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk menghentikan kasus ini, tidak benar,” tegas AKP Melda, Siwalima di Ambon, pekan kemarin.
Ia menekankan bahwa Polda Maluku tetap berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Maluku Tenggara mencuat sejak beberapa waktu lalu dan menjadi perhatian publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum terverifikasi terkait penanganan kasus ini.
“Kasusnya tetap jalan,”tandasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, kuat dugaan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.
Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infrastruktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.
Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.
Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.
Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9.629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51. (S-28)
Tinggalkan Balasan