AMBON, Siwalimanews – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sejak Juni 2023 lalu, Ramis Bakay alias Baret akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan Baret terbilang unik, lantaran polisi mendapat informasi yang bersangkutan sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr J Leimena usai terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk pada, Minggu (27/10) malam.

Polisi yang mendapat informasi, bahwa yang bersangkutan tengah dirawat, langsung bergegas menuju rumah sakit dan benar saja setelah di cek, informasi tersebut benar adanya.

Saat polisi tiba, Baret sontak menangis, hal itu tak menghalau langkah polisi yang langsung menahan dan mengawasinya yang sementara mendapat perawatan medis tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar yang dikonfirmasi wartawan Mako Rsekrimum Polda Maluku, Selasa (29/10) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: DPRD Akui Kemiskinan di Maluku Masih Jadi Masalah Serius

Menurutnya, penangkapan sudah dilakukan sejak Minggu (27/10) malam.

“Sudah kita tangkap Minggu kemarin di RS Leimena, ” ujarnya.

Usai di tangkap kini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Sementara pemeriksaan, yang bersangkutan itu DPO di kasus penganiayaan terhadap anggota TNI, ” ungkapnya.

Tak hanya di kasus penganiayaan, Baret ternyata di jerat Undang Undang Darurat terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam maupun senjata api.

“Pasal yang kita kenakan yakni,  pasal 351 dan Undang-undang darurat, ” tandas Iskandar.(S-10)