Sengketa Lahan Batu Merah, MA Menangkan Ahli Waris Pieters

AMBON, Siwalimanews – Sengketa lahan yang terjkadi di Desa Batu Merah akhirnya menemui titik terang, setelah Mahkamah Agung menolak gugatan ahli waris Nyi Mas Siti Aminah dan mengabulkan permohonan pihak ahli waris almarhum Kolonel Herman Pieters.
Dengan adanya putusan ini, maka klaim kepemilikan lahan seluas 288,2 hektare oleh ahli waris Nyi Mas Siti Aminah dinyatakan tidak sah, sementara eksekusi lahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum ahli waris Pieters Dany Nirahua, dalam keterangan Persnya, di Ambon, Rabu (5/2) mengapresiasi putusan ini, mengingat sebelumnya sudah ada sembilan putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya, termasuk putusan kasasi terbaru dengan nomor 2825K/Pdt/2024.
“Lahan ini sudah bersertifikat sejak tahun 1977 dan diperbarui dengan sertifikat pengganti pada 2018. Semua putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap telah mengesahkan kepemilikan lahan oleh klien kami, dan eksekusi telah dilakukan,” ujar Nirahua.
Meski demikian, pihaknya tetap melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Nyi Mas Siti Aminah dan kuasa hukumnya Nurdin Latupono dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Rute Namrole – Negeri Lima Bakal Jadi Sentra Ekonomi BaruPasalnya, banyak kejanggalan dalam dokumen kepemilikan yang diajukan oleh pihak Nyi Mas Siti Aminah, yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut baru dibuat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dimaksud,” tandas Nirahua.
Selain laporan itu kata Nirahua, pihaknya juga melaporkan pihak-pihak lain, yakni Iksan Nurlette Cs yang diduga melakukan pengrusakan bangunan, berupa pagar yang didirikan oleh ahli waris yang sah (Patria Hanoch Pieters), serta berupaya menghalang-halangi proses pembangunan diatas lahan yang telah dieksekusi tersebut.
Tidak hanya itu, Iksan Nurlette Cs juga dilaporkan karena menyewakan lahan yang telah dieksekusi tersebut kepada pihak lain tanpa hak.
“Berkaitan dengan pengrusakan, Iksan Nurlette Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku sejak 23 Oktober 2023 lalu. Namun mereka mengajukan praperadilan ke PN Ambon atas penetapan tersangka itu, dan gugatannya ditolak. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Nirahua.
Atas dasar itu menurut Nirahua, Polda kemudian menahan Vikram alias La Goni. Sementara tiga lainnya, yakni Iksan Nurlette, Arif Tamher alias La Kades, dan Mufty Ali Salamun, masih dalam pencarian karena tidak memenuhi panggilan.
Selain kasus pengrusakan itu, laporan terkait penyewaan lahan kepada pihak lain tanpa hak yang dilakukan Iksan Nurlette Cs, juga masih diproses.
“Jadi ada 2 laporan, pengrusakan dan penyewaan tanpa hak. Yang pengrusakan mereka telah ditetapkan tersangka dan satu diantaranya telah ditahan,” ujar Nirahua.
Di tempat yang sama ahli waris Patria Hanoch Pieters, menyampaikan terima kasih kepada Polda Maluku, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang telah menangani kasus ini dengan baik.
“Saya bersyukur karena Polda Maluku telah berupaya menegakkan keadilan, bahkan memenangkan praperadilan melawan Iksan Nurlette Cs. Satu tersangka sudah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Kami berharap ketiganya juga bisa diamankan,” ucap Patria.
Menurutnya, dengan adanya putusan MA ini, maka pihak ahli waris Pieters secara sah memiliki lahan di Batu Merah, sementara pihak yang masih mengklaim kepemilikan tanpa dasar hokum, dihimbau untuk menghormati keputusan pengadilan.(S-25)
Tinggalkan Balasan