Selundupkan Kanguru, TKBM Jayapura Jadi Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan salah satu Tenaga Kerja Bongkar Muat pada Pelabuhan Jayapura, Papua berinisial MY sebagai tersangka kasus dugaan 7 ekor Kanguru.
MY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik punya cukup bukti keterlibatan bersangkutan dalam penyelundupan hewan endemik asal Papua tersebut.
MY yang merupakan salah satu TKBM pada Pelabuhan Jayapura, Papua, itu sempat mengelak tidak tahu menahu dengan penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
“Yang bersangkutan sempat mengelak namun kita memiliki cukup bukti dan telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan sudah kita tahan,” jelas Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis (18/5).
Selain MY, Polsek KPYS Ambon juga mengamankan ABK KM Dobonsolo berinisial S yang diduga turut terlibat dalam penyelundupan hewan dilindungi itu. Hanya saja kurangnya bukti membuat sang ABK belum menyandang status tersangka.
Baca Juga: Miliki Senpi & Puluhan Amunisi, Polisi Ringkus Warga SBB“Untuk ABK statusnya masih saksi, kita belum cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya..
Kaisupy, mengungkapkan, peran MY yang merupakan aktor penyelundupan 7 Kanguru. Hewan tersebut rencananya akan diselundupkan ke Surabaya.
Kasusnya sendiri kini dalam pendalaman, lantaran menurut informasi ada puluhan Kanguru berikut burung Kakatua dan Nuri khas Papua yang ikut diselundupkan MY.
“Koordinasi dengan BKSD terus jalan, kalau dari informasi BKSD ada sekitar 20an Kanguru, burung Kakatua dan Nuri yang diselundupkan, sehingga masih kita kembangkan karena dalam razia diseluruh ruang kapal yang ditemukan hanya 7 ekor Kanguru,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MY dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.
Untuk diketahui, Polsek KPYS bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam Provinsi Maluku berhasil mengagalkan penyelundupan 7 Ekor Kanguru dari Papua hendak menuju Surabaya melalui pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (15/5).
Hewan dilindungi ini ditemukan dalam razia yang dilakukan di atas KM Dobonsolo. Hasilnya 7 ekor Kanguru ditemukan dalam kandang dengan kondisi 6 ekor hidup dan 1 ekor lainnya dalam kondisi mati.
Hewan tersebut selanjutnya diamankan untuk diselidiki lebih lanjut. (S-10)
Tinggalkan Balasan