AMBON, Siwalimanews –Tim Penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua, kini sementara mengumpulkan bukti-bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi terkini yang diperoleh Siwalimanews dari Kacabjari  Ambon di Saparua, Ardi mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah berkoordinasi dengan tim auditor terkait perhitungan kerugian negara.

“Untuk dana hibah Akoon, saat ini ada koordinasi dengan auditor terkait perhitungan kerugian negara, “ungkap Ardi saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (16/2).

Auditor yang menghitung kerugian negara kata Ardi, yakni dari internal Kejati Maluku. Pasalnya, kejaksaan sudah memiliki tim auditor khusus untuk menghitung kerugian negara.

“Sekarang ini  kejaksaan sudah ada tim auditor yang bisa menghitung kerugian negara dari kejati, ” ujarnya.

Baca Juga: Kapal Tengker Tenggelam di Tanimbar , 18 ABK Berhasil Diselamatkan

Menurut Ardi, setelah memperoleh hasil kerugian negara, maka langkah selanjutnya ialah menetapkan tersangka.

Namun, saat ditanya kapan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan, ia mengaku, pihaknya baru berkoordinasi dengan tim auditor beberapa waktu lalu dan tinggal menunggu data apa yang dibutuhkan auditor dalam menghitung kerugian negara.

“Kita belum tahu kapan selesai karena, dua minggu lalu kita baru koordinasi. Setelah itu nanti kan tim auditor akan minta data-data apa saja yang dibutuhkan untuk hitung. Yang pasti jika sudah selesai, proses atau tahapan selanjutnya akan kita informasikan, ” janjinya.

Sejauh ini, tambah Ardi, sudah sekitar 25 saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut.(S-29)