Sekolah Penggerak
MERDEKA Belajar episode 7 bertajuk sekolah penggerak merupakan salah satu jurus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk mentransformasi pendidikan nasional. Sayangnya, program sekolah penggerak masih menyisakan residu kebijakan elitis yang telah menjadi kebiasaan di Senayan. Membangun sistem transformasi yang membuka ruang partisipasi mandiri, pengembangan talenta, dan kolaborasi merupakan conditio sine qua non bagi transformasi pendidikan berkelanjutan. Setiap kali ada kebijakan seleksi yang dikaitkan dengan program Kemendikbud, apakah itu guru penggerak, kepala sekolah penggerak, kebijakan ini selalu berciri ad hoc, sifatnya sementara dan demi memenuhi kepentingan tertentu. Padahal, bisnis utama Kemendikbud ialah transformasi pendidikan berkelanjutan.
Residu elitisme Residu elitisme program sekolah penggerak terdapat dalam kegiatan seleksi pelatih ahli, kepala sekolah, dan sekolah penggerak. Pelatih ahli akan menjadi tim elite yang mendampingi pengawas dan kepala sekolah. Kepala sekolah yang lolos seleksi akan menjadi kumpulan kecil orang yang memperoleh privilese melalui program sekolah penggerak. Tentu saja, sekolah yang kepala sekolahnya terpilih akan membuat sekolah mereka memiliki label baru, yaitu sekolah penggerak. Memperoleh label sekolah penggerak bukan cuma menuai kebanggaan karena masuk kelompok elite dan mendapat banyak keuntungan. Manfaat bagi sekolah antara lain memperoleh pendampingan pengembangan guru dan kepala sekolah oleh pelatih ahli, pengembangan pembelajaran, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah. Pendampingan pun dilakukan selama tiga tahun. Sekolah penggerak yang tahun ini ditargetkan ada 2.500 sekolah terpilih akan menjadi sekolah elite dari total 404.807 sekolah yang ada (NPD 2019). Yang menjadi masalah bukanlah isi dan manfaat yang diperoleh melalui program sekolah penggerak.
Bahwa sekolah harus berkembang dan bertransformasi, kita sepakat. Persoalannya, sementara beberapa kelompok kecil sekolah didampingi serius dengan menghabiskan anggaran dana besar, sekolah lain tidak memperoleh intervensi yang sama dari Kemendikbud. Ada ketidakadilan dalam proses intervensi untuk transformasi pendidikan. Kebijakan sekolah penggerak, karena sangat elitis, melahirkan ketidakadilan bagi satuan pendidikan lain yang memerlukan bantuan dan intervensi.
Implementasi kebijakan Apakah tugas Kemendikbud itu menjalankan program, atau melaksanakan kebijakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan yang sudah ditentukan? Pendidikan kita tidak akan pernah maju bila dalam menerapkan kebijakan Kemendikbud masih memakai pola program. Logika program berbeda dengan penguatan sistem dalam rangka implementasi kebijakan. Program hanyalah sesaat, sedangkan sistem akan berkelanjutan, siapa pun menterinya. Kemendikbud telah membagi tahapan transformasi sekolah menjadi empat tahap, dengan nantinya pemilihan sekolah penggerak tidak berdasarkan pada semakin tingginya tahap, tetapi kondisi awal sekolah. Jadi, sekolah terpilih, apa pun kondisinya, akan dapat memperoleh manfaat dari program sekolah penggerak. Kepala sekolah harus memiliki misi, mampu mengambil keputusan strategis, mampu memimpin perubahan, memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan, mampu membangun kerja sama, memiliki orientasi sebagai pemelajar, memiliki daya juang, kematangan etika, memimpin implementasi dan mendorong inovasi, serta masih memiliki jabatan untuk paling tidak melaksanakan transformasi sekolah selama tiga tahun.
Kriteria seleksi kepala sekolah seperti itu biasanya ialah ciri sekolah yang sudah dikelola dengan baik. Dapat dipastikan bahwa dengan kriteria pemilihan kepala sekolah seperti itu, akan sangat sedikit sekolah dengan kondisi tahap 1 terjaring. Sebaliknya, sekolah-sekolah yang sudah baguslah yang akan terseleksi.
Baca Juga: Belajar dari PandemiPemerintah daerah dan Kemendikbud selama bertahun-tahun telah memiliki data tentang sekolah yang berkinerja baik dan tidak. Hasil dari proses akreditasi, hasil ujian nasional, hasil uji kompetensi guru, dan penilaian dalam pemetaan mutu pendidikan sebenarnya merupakan instrumen yang mencukupi untuk menentukan sekolah yang sangat butuh bantuan atau yang tanpa intervensi pun tetap akan meningkatkan kualitasnya. Bila anggaran pendidikan terbatas, berikanlah itu untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan. Nadiem tidak perlu memulai dari nol. Pengembangan karier Lebih dari itu, tugas utama Nadiem seharusnya ialah membenahi sistem pengembangan karier baik itu untuk guru, kepala sekolah, maupun pengawas, melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan meritokratis. Dengan demikian, kinerja dan kesejahteraan guru, kepala sekolah, dan pengawas dijamin dalam sebuah sistem pengembangan karier yang berbasis jasa, kemampuan, kompetensi, inovasi, dan kreasi. Mentransformasi pendidikan di Indonesia dengan 52 juta siswa, kemudian 3,3 juta guru, dan 2,3 juta tenaga kependidikan, serta lebih dari 400 ribu satuan pendidikan yang tersebar di Nusantara, tentu tidak mudah.
Sampai 2024, diharapkan sudah ada 40 ribu sekolah penggerak (10%). Sampai kapan sekolah-sekolah kita semua akan menjadi sekolah penggerak melalui program seperti ini? Tanggung jawab Kemendikbud ialah implementasi kebijakan. Itu berarti, kalau lembaga itu memiliki gagasan untuk mentransformasi satuan pendidikan, apa pun kondisinya, harus mempersiapkan sebuah sistem yang akan menopang proses transformasi tersebut. Itu sebuah sistem yang memungkinkan semua sekolah di Indonesia dalam waktu yang bersamaan mengakses sistem asesmen dan evaluasi diri, untuk menentukan sekolah mereka berada dalam tahap berapa dan apa saja yang harus mereka lakukan agar dapat naik kelas ke tahap berikutnya.
Data pendidikan kita yang merupakan data raksasa dapat diselesaikan melalui bantuan teknologi informasi dan komunikasi. Tugas Kemendikbud menyediakan sebuah platform bersama untuk memulai proses transformasi pendidikan pada tahap mana pun sekolah berada, mulai sistem asesmen sampai proses pendampingan berbasis teknologi digital. Pemerintah daerah harus diberi kepercayaan mengembangkan berbagai macam program pelatihan karena mereka yang memiliki anggaran dan memahami kebutuhan daerah.
Tugas Kemendikbud ialah memberikan konsultasi asimetris, seperti digagas dalam konsep sekolah penggerak, ditopang sistem manajemen digital yang andal. Lebih dari itu, Kemendikbud memiliki tugas lebih mendesak untuk membangun sistem rekrutmen dan pengembangan karier bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk berbagai posisi strategis transformatif, seperti guru ahli, pemimpin sekolah, pengawas, pengembang kurikulum, para ahli dalam pendidikan khusus, dan berbagai karier lain yang terbuka untuk diisi para pelaku pendidikan sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi mereka.
Proses rekrutmen itu haruslah berbasis pada kompetensi dan meritokrasi, bukan karena senioritas atau kolusi dan nepotisme. Itu semua harus tersedia dalam sebuah sistem yang tetap, bukan melalui mekanisme seleksi ad hoc. Dengan memiliki sistem pengembangan talenta pelaku pendidikan seperti itu, sumber daya manusia terbaik yang dimiliki bangsa Indonesia akan terjaring. Mereka itulah yang akan menjadi pendorong dan akselerator transformasi perubahan pendidikan. Pendekatan elitis dan selektif dalam rangka implementasi kebijakan pendidikan sebaiknya ditinggalkan. Kemendikbud harus menempatkan diri sebagai katalisator perubahan bagi semua pelaku pendidikan dengan cara menciptakan sebuah sistem dan sarana yang dapat membantu tiap sekolah melakukan transformasi secara mandiri dalam jejaring dengan sekolah-sekolah lain. Teknologi digital pendidikan bisa mempercepat proses transformasi itu.( Doni Koesoema A. Pemerhati pendidikan, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan 2019-2023)
Tinggalkan Balasan