AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku menetapkan seko­lah untuk tahun aja­ran 2020-2021 me­ng­gunakan sistim be­lajar mengajar da­lam jaringan.

Penetapan ini sete­lah Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Keseha­tan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020 lalu.

“Kita sudah bahas terkait dengan SKB dan secara resmi kita belum dapat suratnya, namun tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwa­lima, Minggu (3/1).

Menurut Kasrul, saat ini pelak­sanaan belajar tatap muka bagi siswa itu dilakukan dengan meli­hat kerentanan di masing-masing daerah.

“Saat ini tata muka tergantung kerentanan daerah, namun dengan adanya SKB pemerintah daerah pasti akang mengikuti,” ujar Kasrul.

Baca Juga: Walikota:  Siswa Tetap Belajar dari Rumah

Kasriul memastikan dalam wak­tu dekat surat sedaran SKB sudah diterima oleh pemerintah daerah termasuk Maluku.

“Mungkin besok kita sudah dapat SKB-nya, tetap akan ditindak­lanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dna Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji mengaku, pihaknya tetap mengikuti perintah Mendikbud, hanya saja belum mendapatkan surat resmi dari kemendikbud.

“Saya belum dapat surat remi dari kementerian, saya akan tin­daklanjuti setelah ada surat resmi dari kementerian,” kata Sangadji singkat.

Ikuti Aturan

Pemkot Ambon juga mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Nediem Makarim terkait dengan Pembatalan belajar tatap muka di awal tahun 2021. Dan menerapkan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy mengungkapkan, pro­ses PJJ, tetap akan dilaksanakan. Kebijakan tersebut, katanya sudah diambil bahkan sebelum aturan yang baru dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut.

“Nggak, Kita tetap masih pakai pola yang lama saja,” tutur Louhenapessy kepada warta­wan usai memimpin apel pagi, di Balai Kota Ambon, Senin (4/1).

Walikota mengungkapkan, de­ngan kebijakan yang tidak hanya melaksanakan proses belajar mengajar melalui daring, namun juga dengan menggunakan TV yang semuanya berpusat pada stasiun TVRI. Itu akan menjadi pertimbangan dan evaluasi pihak Pemkot.

“Kita akan evaluasi lagi kalau ada yang kurang misalnya saja saya kasih contoh. Kita maksimal itu pakai TV kabel misalnya. Itu kita sudah rapat dengan mereka juga supaya kita maksimalkan itu lagi,” tutur walikota.

Pendidikan secara online tetap dilaksanakan, mengingat keadaan masih belum kondusif serta anak usia sekolah justru sangat rentan terhadap penyebaran dan ditakut­nya dapat memunculkan klaster baru. “Masih belajar online,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmy Salatalohy mengungkap­kan, proses belajar di Kota Ambon masih tetap dilakukan secara daring.

“Belajar masih daring. Jika kebi­jakan menteri kita menunggu izin dari pak wali,” tandasnya kepada Siwalima, Sabtu (1/1) usai penin­jauan kuliner malam di Jalan Sam Ratulangi Ampon Plaza.

Mengutip liputan9.com, kabar akan segera dimulainya pembela­jaran tatap muka di sekolah bagi para siswa Sekolah Dasar (SD) di 2021 tampaknya masih belum akan dilakukan.

Kemendikbud lagi-lagi meng­am­bil dua alternatif untuk mela­kukan pendidikan jarak jauh.

Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.

Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kemen­terian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah  yang ditayangkan di TVRI untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar.

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Ju­mat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

PJJ sendiri masih terus dite­rapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pem­be­lajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

  1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerin­tah membuat penyesuaian kebija­kan dengan memberikan pengua­tan peran pemerintah daerah/kan­tor wilayah/kantor Kemen­terian Agama sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemda dan kantor wilayah Ke­menag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembela­jaran tatap muka yang berlaku mu­lai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan ke­se­lamatan peserta didik, pen­didik, tenaga kependidikan, ke­luarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12).

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.

  1. Alternatif belajar daring

“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kuri­ku­lum dengan menguta­makan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.

Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pem­belajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.

Televisi dibawah naungan Ke­mendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman. (S-39/S-52)