Sekolah di Maluku Masih Tetap Daring
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku menetapkan sekolah untuk tahun ajaran 2020-2021 menggunakan sistim belajar mengajar dalam jaringan.
Penetapan ini setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020 lalu.
“Kita sudah bahas terkait dengan SKB dan secara resmi kita belum dapat suratnya, namun tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, Minggu (3/1).
Menurut Kasrul, saat ini pelaksanaan belajar tatap muka bagi siswa itu dilakukan dengan melihat kerentanan di masing-masing daerah.
“Saat ini tata muka tergantung kerentanan daerah, namun dengan adanya SKB pemerintah daerah pasti akang mengikuti,” ujar Kasrul.
Baca Juga: Walikota: Siswa Tetap Belajar dari RumahKasriul memastikan dalam waktu dekat surat sedaran SKB sudah diterima oleh pemerintah daerah termasuk Maluku.
“Mungkin besok kita sudah dapat SKB-nya, tetap akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dna Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji mengaku, pihaknya tetap mengikuti perintah Mendikbud, hanya saja belum mendapatkan surat resmi dari kemendikbud.
“Saya belum dapat surat remi dari kementerian, saya akan tindaklanjuti setelah ada surat resmi dari kementerian,” kata Sangadji singkat.
Ikuti Aturan
Pemkot Ambon juga mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Nediem Makarim terkait dengan Pembatalan belajar tatap muka di awal tahun 2021. Dan menerapkan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengungkapkan, proses PJJ, tetap akan dilaksanakan. Kebijakan tersebut, katanya sudah diambil bahkan sebelum aturan yang baru dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut.
“Nggak, Kita tetap masih pakai pola yang lama saja,” tutur Louhenapessy kepada wartawan usai memimpin apel pagi, di Balai Kota Ambon, Senin (4/1).
Walikota mengungkapkan, dengan kebijakan yang tidak hanya melaksanakan proses belajar mengajar melalui daring, namun juga dengan menggunakan TV yang semuanya berpusat pada stasiun TVRI. Itu akan menjadi pertimbangan dan evaluasi pihak Pemkot.
“Kita akan evaluasi lagi kalau ada yang kurang misalnya saja saya kasih contoh. Kita maksimal itu pakai TV kabel misalnya. Itu kita sudah rapat dengan mereka juga supaya kita maksimalkan itu lagi,” tutur walikota.
Pendidikan secara online tetap dilaksanakan, mengingat keadaan masih belum kondusif serta anak usia sekolah justru sangat rentan terhadap penyebaran dan ditakutnya dapat memunculkan klaster baru. “Masih belajar online,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmy Salatalohy mengungkapkan, proses belajar di Kota Ambon masih tetap dilakukan secara daring.
“Belajar masih daring. Jika kebijakan menteri kita menunggu izin dari pak wali,” tandasnya kepada Siwalima, Sabtu (1/1) usai peninjauan kuliner malam di Jalan Sam Ratulangi Ampon Plaza.
Mengutip liputan9.com, kabar akan segera dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah bagi para siswa Sekolah Dasar (SD) di 2021 tampaknya masih belum akan dilakukan.
Kemendikbud lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan pendidikan jarak jauh.
Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.
Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.
Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah yang ditayangkan di TVRI untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar.
Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.
PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
- Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12).
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
- Alternatif belajar daring
“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman. (S-39/S-52)
Tinggalkan Balasan