AMBON, Siwalimanews – Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Ilyas Hamid, kembali dilaporkan ke Polda Maluku, Rabu (16/10) kemarin.

Kali ini, dia dilaporkan oleh sejumlah aktivis dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Institut Agama Islam Negeri Ambon, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Bidang Ekstranal PMII Komisariat IAIN Ambon Irfan Matdoan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (17/10) mengaku, ini laporan yang kedua kalinya.

“Kami kembali datangi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memberikan laporan yang kedua kalinya, sebagai pengingat kepada pihak kepolisian agar benar-benar harus tegas. Laporan ini sama dengan yang pertama yang kita berikan pada 30 Maret 2023 lalu. Masih terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Buru,” tulis Matdoan dalam rilisnya.

Matdoan menuturkan, Sekda Buru harus diperiksa terkait pengelolaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2. 318.063.000, dan tahun 2022 sebesar Rp 1.168,100.00 yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga Kesekertariat Daerah setempat.

Baca Juga: Operasi Zebra Digelar, Karo Ops Himbau Masyarakat Taat Aturan

Terkait hal ini, pihaknya meminta, Polda Maluku melalui Ditrekrimsus untuk lebih cepat dan serius dalam melakukan upaya pemeriksaan terhadap Sekda Buru dan Kabag Sekretariat Keuangan.

“Dugaan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami serahkan ke pihak Polda. Ini merupakan temuan yang real dan telah diketahui publik. Maka itu secara kelembagaan, kami memberikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda Maluku dalam menangani persoalan tersebut, sebab sampai saat ini kita masih menantikan hasil kinerja Ditrekrimsus Polda Maluku,” tulis Matdoan.

Ia menegaskan, laporan ini akan diteruskan ke Mabes Polri, jika tidak ada tindaklanjut dari pihak Polda Maluku.

“Prinsipnya kami mendukung kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum, agar tidak ada kesan hukum tajam kebawah, tumpul ke atas,” tegas Matdoan.(S-25)