TIAKUR, Siwalimanews – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengikuti sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) yang digelar Inspektorat.

Kuat dugaan mereka yang disidang telah melakukan kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan, baik dari kalangan ASN maupun kontraktor.

Sidang MP-TPTGR dipimpin Pejabat sementara Sekda MBD  Daud Remialy selaku Ketua Majelis Pertimbangan, Michel J. Rijoly sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, Simon Dahoklory, sebagai Wakil Ketua, O. H. Y. Kuara sebagai Sekretaris Majelis Pertim­bangan dan Eduard J. S. Davidz, Yafet Lelatobur dan Johanis Benedik, sebagai anggota majelis pertimbangan.

Untuk diketahui beberapa waktu yang lalu, Inspektorat MBD juga menggelar sidang yang sama terhadap sejumlah PNS.

Pejabat Sementara Bupati MBD Melky Lohy yang hadir pada kesempatan itu mengaku sidang ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat Kembali Sasar Daerah 3T 

“Ini yang telah menjadi komitmen Pemda MBD untuk selalu menjaga dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dan anggaran yang digunakan,” tegasnya.

Dikatakan, tuntutan ganti rugi merupakan mekanisme penting dalam menjaga agar setiap pelang­garan atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan dengan adil, objektif, dan tepat.

Karena itu, ia berpesan agar proses ini harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

“Kepada seluruh peserta sidang, saya berpesan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan bahwa setiap kepu­tusan yang diambil dapat diper­tanggungjawabkan secara moral, etika dan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ingatnya.

Kepada para hakim majelis pertimbangan dan anggota ia juga meminta agar bekerja dengan baik dan bisa menjaga kepercayaan masyarakat.

“Mari kita semua bekerja sama untuk menjaga kepercayaan ma­syarakat dan menjunjung tinggi integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata lohy.

Untuk diketahui, sidang yang digelar itu sendiri bertujuan untuk menilai dan menetapkan keputusan atas kasus-kasus penyimpangan keuangan daerah, yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan aparatur pemerintah maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam sidang kali ini, beberapa kasus disidangkan, yang sebagian besar berkaitan dengan kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan, baik dari kalangan ASN maupun kontraktor.

Setiap kasus dianalisis secara mendalam untuk memastikan bahwa pelaku yang terlibat dapat mem­pertanggungjawabkan perbuat­annya dan memulihkan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemkab MBD dalam memperkuat integritas serta menciptakan sistem pemerin­tahan yang transparan dan akun­tabel.

Terbukti Melanggar

Sebelumnya pada bulan Mei lalu, Inspektorat MBD juga menggelar Sidang Pertama Tuntutan Perben­daharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Tahun 2024.

Sidang ini ditujukan kepada beberapa pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan  daerah.

Sidang dipimpin oleh Penjabat Sementara Sekda MBD Daud Remialy selaku Ketua Majelis Pertimbangan, Michel J. Rijoly sebagai Wakil Ketua, Simon Dahoklory sebagai wakil ketua, O. H. Y. Kuara sebagai sekretaris dan Eduard J. S. Davidz, dan Johanis Benedik sebagai anggota.

Sidang dimulai dengan majelis membacakan 8 rekomendasi tuntutan berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Maluku.

Adapun 8 rekomendasi tuntutan tersebut berisi kelebihan pemba­yaran perjalanan dinas luar daerah yang melibatkan beberapa ASN dan pihak ketiga dari dinas terkait yang mendapat temuan dari BPK.

Majelis tuntutan ganti rugi mengungkapkan dari 8 rekomendasi tuntutan yang menjadi temuan menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp 299.928.580 dengan jumlah yang sudah disetor sebesar Rp. 64.877.053 dan sisa yang belum disetor sebesar Rp. 235.051.526.77.

Dengan demikian majelis tuntutan ganti rugi menegaskan kepada para tertuntut agar dapat segera menyelesaikan  kerugian daerah dengan menandatangani SKTJM.

“Sidang ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memas­tikan anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab dan se­suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Remialy.

Pemerintah daerah lanjutnya me­nekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan dan meminta agar pegawai yang masih memiliki temuan dari hasil pemeriksaan baik BPK, Inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten agar segera menyelesaikannya sehingga tidak perlu diproses lebih lanjut.

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis TP-TGR dengan membacakan Risalah Sidang  TP TGR atas temuan BPK  Perwakilan Maluku terhadap LKPD  Pemkab MBD atas Sistem Pengendalian Intern dan terhadap Kepatuhan Perundang-undangan No 3.b/HP//19.AMB/05/2022 tang­gal 12 Mei Tahun 2022 dengan  jumlah temuan 6,  rekomendasi 8, kategori selesai 1 belum ditindak­lanjuti 5 dan dalam proses 2.

Majelis TP-TGR berharap agar para pimpinan OPD berperan aktif dalam mengarahkan pegawai yang memiliki temuan segera menye­lesaikannya agar  tidak perlu diselesaikan melalui sidang. (S-28)