AMBON, Siwalimanews – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Ma­luku, Richard Rahakbauw mengungkapkan sejum­lah dugaan pelanggan hukum selama pemerinta­han Gu­bernur Murad Is­mail.

Hal ini diungkapkan Ra­hakbauw dalam rapat pari­purna DPRD Provinsi Ma­luku dalam rangka penye­rahan Laporan Pertang­gungja­wa­ban Gubernur Tahun ang­garan 2022 tanpa dihadiri Gubernur Ma­luku Murad Ismail, Selasa (4/7) yang ber­langsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.

Dikatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan Gubernur Murad Ismail dimulai dengan tidak di­tem­patinya rumah dinas yang disiap­kan Pemerintah Provinsi.

“Pelanggaran terhadap pera­turan perundang-undangan yang dilakukan Gubernur misalnya rumah dinas di Mangga Dua, tetapi ketika beliau tetap berada di rumah pribadi itu adalah pelanggaran terhadap peraturan dan perun­dang-undangan,” ujar Rahakbauw.

Menurutnya, rumah dinas meru­pakan fasilitas yang disediakan dan dibelanjakan dengan uang daerah, tetapi Gubernur justru memberikan rumah tersebut di­huni oleh anaknya.

Baca Juga: Isu Rabies Mengancam, Walikota Minta Warga Lapor

Selain tidak tinggal di rumah dinas, Gubernur juga tidak pernah berkantor di kantor Gubernur Maluku yang berada dikawasan Jalan Pattimura melainkan diru­mah pribadi.

“Gubernur berkantor dimana? bapak ibu bisa lihat, apa yang dike­tahui umum tidak usah dibuktikan. Dia berkantor di rumah, nanti pak Sekda datang, Kepala Dinas da­tang baru koordinasi di sana, namanya pemerintahan di rumah,” ujarnya

Selanjutnya, kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman SMI ke pemerintahan pusat untuk pemulihan ekonomi.

Namun, faktanya pinjaman ter­sebut diperintukan bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan segelintir orang yang ada di adinas PU maupun ke beberapa kon­traktor.

Buktinya Rp 700 miliar seluruh­nya ke PUPR yang tidak pernah diawali dengan program perenca­naan akibat amburadul semua proyek yang dikerjakan.

“Kalau kita mau hitung pak gubernur melaku­kan pelanggaran terlalu banyak termasuk tidak menghadiri rapat paripurna diakhir masa jabatan, ini pelanggaran,” paparnya.

Padahal, ketika saat di sumpah Gubernur mengatakan jika dirinya akan setia melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat, tetapi apa yang terjadi justru terbalik.

Menurutnya, atas dasar se­jumlah pelanggaran tersebut, DPRD dapat meminta pendapat Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dila­kukan oleh gubernur.

Dalam tenggat waktu 30 hari MA menyatakan pendapat jika gu­bernur telah melakukan pelangga­ran terhadap peraturan perun­dang-undangan, maka DPRD da­pat mengusulkan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (S-20)