AMBON, Siwalimanews – Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon beserta jajaran panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kota Ambon, Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan para kandidat dalam tahapan ini termasuk didalamnya paslon nomor urut 1 Agus Ririmasse dan Mumahammad Novan Liem.

Hal ini ditegaskan Sehwaky menyusul beredarnya video bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Paslon AMAN dikabarkan melaksanakan kampanye tatap muka di tempat yang diduga adalah tempat ibadah.

Dalam Tahapan  kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Ambon dapat melakukan kegiatan kampanye dengan beberapa metode. Metode itu antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024, yaitu Paslon nomor urut 1 Agus Ririmasse dan Mumahammad Novan Liem, bahwa diketahui, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada gedung Serbaguna Sektor 3, Skip-Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau,” jelas Sehwaky, kepada wartawan, di Ambon, Senin (14/10).

Dijelaskan, sehubungan dengan informasi awal yang diterima, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum nomor : 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye serta mengistruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.

Baca Juga: Salampessy Kembali Ingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis

“Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 03 Oktober 2024,” ungkapnya.

Bahwa saat kampanye tersebut dilaksanakan, Panwaslu Sirimau bersama Pengawas Kelurahan/Desa Batu Meja juga turut hadir melakukan pangawasan berdasarkan surat pemberitahuan jadwal kampanye di Gedung Serbaguna Sektor 3, Jembatan Hautuna, Kelurahan Batu Meja pukul 17.00-18.00 WIT.

“Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah (gedung Gereja) akan tetapi dilakukan pada gedung Serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer,” urainya.

Dijelaskan, Jemaat GPM Ebenhaezer Skip memiliki dua gedung Gereja yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta terdiri dari 13 sektor pelayanan.

“Dengan demikian, sesuai hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Panwaslu Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye,” tegasnya.

Untuk itu, dengan telah adanya hasil pengawasan dan penelusuran yang tidak temukan dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kota Ambon menyatakan persoalan tersebut selesai. (S-25)