AMBON, Siwalimanews – Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha yang merupakan warga Tobelo Provinsi Maluku Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian di Ditreskrimsus Polda Maluku, atas ulahnya yang sengaja menyebarkan konten pornografi berupa foto tanpa busana mahasiswi asal Kota Ambon.

Pria 44 tahun kelahiran Ambon itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022. Ia diciduk berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.

Motifnya tak jauh berbeda dengan pelaku-pelaku lain yang sebelumnya pernah ditangani tim Saber Ditreskrimsus Polda Maluku, yakni mengajak kenalan dengan wanita melalui medsos, kemudian pacaran dan meminta mengirimkan foto bugil dengan iming-iming akan diberikan sesuatu.

“Lewat akun palsu bernama Fredy Wals, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya,”jelas Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan, Kamis (31/3).

Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.
Tersangka yang kesal kemudian membuat akun palsu kedua bernama Aldhy Yudha dengan tujuan menyebarkan foto-foto tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Senpi & Bahan Peledak dari Hutan Haruku

“Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban,” pungkasnya.

Dari postingan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan kemudian lapor polisi. penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut, maka dilaporkan ke Polisi, sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,”tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (S-10)