Salahi Kewenangan, Walikota Copot Tomasoa
AMBON, Siwalimanews – Diduga karena menyalahi kewenangan, Penjabat Walikota mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon, Charly Tomasoa dari jabatannya.
Ia diduga melakukan maladministrasi karena dalam melaksanakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Ambon.
Atas dugaan tersebut, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengambil tindakan tegas dengan menyurati Badan Kepegawaian Nasional guna dikeluarkannya persetujuan teknis atas usulkan mutasi penjabat administrasi di lingkup Pemerintah Kota Ambon
Bodewin yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, mengungkapkan, mutasi di lingkup Pemkot Ambon itu merupakan hal yang biasa.
Selain itu, lanjutnya, mutasi juga dilakukan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan objektif.
Baca Juga: Dewan Minta Pemprov Konsisten Bahas APBD Perubahan“Soal mutasi hal yang biasa. Tentu dengan pertimbangan yang rasional dan objektif. Tidak untuk orang tertentu tetapi untuk semua pejabat yang akan dimutasi,” ujarnya sembari menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri.
“Kita masihmenunggu izin dari Kemendagri,”ujar Wattimena.
Penjabat Walikota Ambon menolak berkomentar lebih jauh soal tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh CT, tetapi dirinya menegaskan, mutasi itu merupakan hal biasa, dan izin dari kemendagri belum turun.
“Kita tunggu izin dolo,” tegasnya. untuk diketahui, karena tindakan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh CT, penjabat Walikota Ambon kemudian menyurati BKN.
Dalam surat yang ditekan Wattimena pada 11 Agustus 2023 yang berlambang Burung Garuda berkop Walikota Ambon Walikota menjelaskan dugaan maladministrasi yang dilakukan CT dalam melakukan proses pelelangan. Dalam surat itu walikota menyatakan bertanggungjawab.
Kembali usulkan
Setelah sebelumnya sempat digagalkan oleh pihak tertentu, kini pengusulan perubahan birokrasi di jajaran Pemerintah Kota Ambon kembali diproses
“Sementara diproses ulang,” ungkap Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Siwalima di Ambon, Minggu (18/6).
Dikatakan, proses perombakan birokrasi terus dilakukan,kalau sebelumnya terkendala pertek dari pihak BKN yang tidak kunjung keluar, sehingga menghambat segala proses lainnya, maka setelah ini dikonsultasikan dengan pihak BKN, sehingga sesuai petunjuk sebaiknya dilakukan pengusulan ulang.
“Jadi dari pada menindaklanjuti proses yang awal itu, justru lebih makan waktu lebih panjang. Jadi sebaiknya diproses pengusulan ulang yang tentu sudah dilengkapi dengan seluruh persyaratan, sehingga tidak lagi terkendala dengan tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan dimaksud,” ujarnya.
Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa proses pengusulan ulang terkait perombakan birokrasi di jajaran Pemkot Ambon, akan dilakukan sendiri oleh Wattimena. hal ini demi menghindari adanya upaya-upaya untuk menggagalkan kembali proses dimaksud. (S-25)
Tinggalkan Balasan