AMBON, Siwalimanews – Akibat menyalahgunakan narkotika, Malvin Leasa divonis hakim.4 tahun penjara. Pemuda ini juga divonis membayar denda Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntut Jaksa Penuntut Umum, Evie Hatty dengan pidana 6 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Rabu (29/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yaitu : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Malvin Leasa dengan pidana penjara selama 4 Tahun yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” Ungkap hakim Harris Tewa.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi daun, batang dan biji kering yang adalah Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro merah dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Kaya Siap Lanjutkan Kerja Bodewin

1 buah HP Infinix hot 30i warna hitam (081244899982) IMEI 1 354526308006465, IMEI 2 354526308006473 dirampas untuk negara.(S-26)