AMBON, Siwalimanews – Upaya mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon untuk mencari cela menjatuhkan Kejaksaan Negeri Tanimbar melalui penetapan tersangka, ternyata dibantah oleh saksinya sendiri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (25/7).

Dalam permohonan PF melalui kuasa hukumnya, Anthony Hatane, Ronny Sianressy dkk menyebutkan bahwa penetapan PF sebagai ter­sangka karena diduga ada per­mintaan anggaran sebesar Rp10 miliar, namun itu tidak disangupi PF.

Menurut saksi Gerits Philips Siahaya dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Harya Siregar bahwa, permintaan uang oleh oknum Kejari Tanimbar hanya asumsinya, karena mendengarkan informasi dari tersangka PF.

Saksi menceritakan, awalnya saksi diperintah oleh PF untuk membuka satu kamar disalah satu hotel di Ambon yang selanjutnya akan dipakai untuk bertemu pihak Kejari Tanimbar.

Setelah membuka kamar dengan nomor 605 jelas Saksi, dirinya langsung menyerahkan kunci kamar kepada PF.

Baca Juga: Diduga Terdakwa Sutoyo Belum Dieksekusi Jaksa

Saksi juga mengakui melihat tersangka PF salah masuk kamar, bukan ke 605 kamar 604.

“Setelah PF masuk kedalam kamar 605, saya bergegas turun menuju mobil yang ada di parkiran hotel, dan saya sudah tidak tahu menahu lagi apa yang terjadi atau apa yang dilakukan PF didalam kamar 605 itu,” ucap saksi.

Tak berselang lama, kira-kira 10 menit, PF keluar dari pintu lobi hotel menuju ke mobil sambil marah-marah.

PF juga menyampaikan orang kejaksaan meminta sejumlah uang dan tulis di handphone mereka seki­tar angka Rp10 miliar

“Hanya ditujukan kepada PF un­tuk dibaca saja. Itu yang saya de­ngar dari PF,” akui saksi.

Hadirkan 4 saksi

Untuk diketahui, Pemohon (tersa­ng­ka PF- red) menghadirkan 4 saksi dari total 5 saksi yakni Benjamin Samangun, Junus Jacobus Imsula, Gerits Philips Siahaya serta satu  saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jhon Pasalbessy.

Saat dicecar hakim, Harya Siregar terkait permohonan pemohon yang pada sidang sebelumnya mengaku tak menerima Sprindik berupa nota dinas dari termohon, Kejari Tanimbar itu saksi Benjamin Samangun me­ngaku kalau dirinya menerima nota dinas dari Jaksa dan menanda­tangani tanda terima.

“Benar, setelah surat diberikan kepada saya dan tanda tangan bukti penerimaan, saya langsung menaruh surat tersebut pada meja yang sudah disediakan di kediaman PF, dimana meja tersebut sudah diberitahu untuk semua surat yang masuk ditaruh, sehingga ketika PF kembali dari luar kota, surat itu bisa dilihat,” ujar Samangun menjawab apa yang ditanyakan hakim.

Masih bertanya, hakim kemudian memastikan kepada saksi apakah surat itu sampai ditangan termohon, namun saksi mengaku tidak dapat memastikan.

“Saya tidak dapat memastikan apakah surat itu sampai ditangan PF atau tidak,” Jawabnya lagi

Selain saksi Benjamin Samangun, mantan honorer Satpol PP yang kini menjadi tim politik PF, Junus Imsula juga mengaku menerima sprindik tersebut, namun hingga sekarang surat itu hilang entah kemana.

“Saya bertemu dengan 1 orang dari Kejaksaan Tanimbar dan menerima surat yang ditujukan kepada PF dan menandatangani bukti penerimaan. Setelah itu surat saya taruh didalam bagasi motor dan sampai sekarang tak tahu surat itu dimana,” akui Junus kepada hakim.

Bantah Pertemuan

Sementara itu, pihak termohon (Kejari-red) yang diberikan kesem­patan oleh hakim mempertanyakan tentang pengakuan adanya perte­muan dan permintaan uang oleh pihak tersangka Petrus Fatlolon itu.

“Tadi saksi bilang ada pertemuan di kamar hotel. Di hotel itu umum boleh masuk atau hanya 1 atau dua orang saja? Apakah saksi melihat pertemuan itu ataukah hanya se­kedar cerita saja?” cecar Jaksa kepada saksi, yang akhirnya dijawab saksi yang mengakui bahwa saksi hanya mendengar cerita dari PF dan PF juga tidak menyebutkan nama pihak kejaksaan itu.

Kemudian, saksi Gerits Siahaya juga mengaku kalau dirinya hanya melihat PF sendirian tanpa ada siapapun yang keluar bersama PF dari pintu masuk dan keluar hotel, kemudian menuju ke kendaraan yang saksi berada.

Hakim Kesampingkan

Mendengar semua keterangan baik dari saksi dan pertanyaan-per­tanyaan dari pemohon dan termo­hon, akhirnya Hakim Siregar pun menghentikan perdebatan tersebut.

Bukan tanpa alasan, dimana me­nurut hakim, objek hotel di Ambon tidak berkaitan dengan objek pra peradilan saat ini.

“Apakah objek hotel ini berkaitan dengan objek praperadilan? Bapa penasehat hukum, bukan awam ya. Kan yang mau diuji disini  itu pe­netapan tersangkanya, bukan masa­lah di hotel. Tadi kan saksi sebut kalau baik PF dan oknum kejaksaan keluar dari pintu utama hotel ber­kisar 2-3 menit. Itu suatu kebe­tulan atau tidak, itukan diluar kemampuan mereka,” Tandas Hakim. (S-26)