AMB0N, Siwalimanews – Maria Pattiwael, Ketua Panitia Wisuda Politeknik Negeri Ambon mengakui, menerima sejumlah anggaran namun anggaran tersebut tak sesuai peruntukannya.

Misalnya ada anggaran Rp80 juta yang diterimanya dari terdakwa christin yang merupakan PPK dalam kasus tersebut atas perintah terdakwa Fentje Salhuteru untuk menambah uang wisuda tahun 2022 lalu.

Tak hanya itu terdapat Rp44 juta anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang diberikan mestinya dipakai untuk anggaran wisuda, namun kemudian anggaran itu dipergunakan untuk perbaikan plafon aula Poltek.

“Saya hanya menerima 44 juta yang dipergunakan untuk perbaikan plafon aula kalau untuk 80 juta itu sudah terhitung semuanya dengan kerugian negara yang dihitung BPKP, “ungkap saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (26/6)

Mendengar pengakuan saksi saat dicerca Jaksa Penuntut Umum, hakim ketua Wilson Shriver meminta saksi untuk menunjukkan bukti pertanggungjawaban, namun sampai selesai sidang saksi Maria tak mampu menunjukkan bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara, Polda Maluku Salurkan Bansos

Bahkan dirinya membuat majelis hakim geram dengan sejumlah pernyataannya.

“Kalau anda tak mampu pertanggung jawabkan sebagai ketua panitia wisuda bagaimana bendahara Poltek mau lakukan pertanggungjawaban,” tegas hakim.

Dengan sejumlah keterangan saksi didalam ruang sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Fentje Salhuteru yakni, Henry Lusikooy menilai apa yang disampaikan saksi semuanya bohong.

Terhadap hal itu, Lusikooy kemudian meminta majelis hakim untuk memerintah JPU menetapkan Maria Pattiwael sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Jadi berdasarkan fakta sidang, apa yang disampaikan saksi Maria Pattiwael sangat berbelit-belit. Tiga kali dia dipanggil untuk hadir disidang. satu kali sebagai saksi, dua kali konfrontir, keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak pernah menetap,” katanya.

Akibat dari keterangan berubah-ubah ini, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena diduga turut menikmati uang dugaan korupsi tersebut.

Lusikooy meminta hakim untuk menetapkan barang bukti dalam kasus korupsi poltek untuk tiga terdakwa Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran) bersama Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan saksi Christina Siwalette dipergunakan dalam perkara lain.

“ Kami juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti perkara ini untuk dipergunakan dalam perkara lain. Kenapa demikian kami berharap semua yang telah mengembalikan keuangan negara juga dipertimbangkan dalam putusan nanti, “ tambahnya

Mendengar permintaan penasehat hukum terdakwa, hakim kemudian meminta agar saksi Maria Pattiwael pada tanggal 22 Juli nanti untuk mengembalikan uang sejumlah Rp124 juta, Jika tidak maka saksi Maria harus siap menerima konsekuensinya.

“Kami meminta untuk saksi segera mengembalikan uang sejumlah Rp 80 juta dan 44 juta anggaran Hibah Pemda Malteng pada tanggal 22 Juli, “ Tegas Hakim Wilson

Mendengar Warning majelis hakim, saksi Maria mengaku akan segera mengembalikan uang uang tersebut.

“Saya akan kembalikan, tetapi jujur saya tidak ambil uang-uang itu, “ cetus Maria dalam persidangan.(S-26)