AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut minta Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberikan teguran kepada pemerintah klabupaten dan kota yang terlambat mengajukan kebutuhan bahan bakar minyak ke BPH Migas.

ia mengaku, BPH Migas berdasarkan jadwal, biasanya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemda kabupaten dan kota untuk menyampaikan kebutuhan BBM selama satu tahun kepada pemerintah pusat.

Namun, pengalaman yang terjadi di Maluku selama beberapa tahun belakangan ini, ternyata hingga batas waktu penyampaian kebutuhan BBM berakhir hanya tiga daerah yang menyampaikan kebutuhan BBM kepada BPH Migas.

“Kami sangat menyayangkan Pemerintah Daerah yang terkesan acuh dengan kebutuhan BBM bagi masyarakat, masa setiap tahun hanya tiga daerah yang sampaikan kebutuhan,” ungkap Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (8/4)..

Menurutnya, sikap acuh dari pemda kabupaten dan kota ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemprov Maluku, artinya jika kedepan daerah-daerah acuh, maka pemprov harus memberikan teguran keras.

Baca Juga: HSNI Harus Dukung dan Kritisi Program Pemerintah

Jika tidak diberikan teguran, maka perbuatan yang sama akan terus dilakukan dan masyarakat di setiap kabupaten dan kota merasakan kesulitan mendapatkan BBM dikarenakan kuota yang terbatas.

Karena itu, Sairdekut berharap, Pemerintah Provinsi Maluku dapat tegas terhadap daerah-daerah yang sengaja tidak menggubris surat BPH Migas soal kebutuhan BBM agar masyarakat tidak mendapatkan dampak buruk. (S-20)