AMBON, Siwalimanews – Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie men­copot Insun Sangadji dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Pencopotan Sangadji dilakukan setelah Pen­jabat Gubernur mene­rima surat Badan Kepe­gawaian Negara dan pertimbangan Kemen­terian Dalam Negeri.

Sumber terpercaya Siwalima di kantor Gu­bernur Maluku meng­ungkapkan, pencopotan Sangadji dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidi­kan telah dilakukan dua hari yang lalu.

“Betul, infomasi itu dasar pen­copotan itu surat BKN dan telah melalui persetujuan Kemendagri,” ujar Sumber yang enggan na­manya dikorankan.

Menurut sumber dalam surat tersebut BKN menilai bahwa pergantian Insun harus dilakukan lantaran telah melewati usia pensiun ASN.

Baca Juga: Watubun Kecam Jalan Danar-Tetoat Mangkrak

Selanjutnya, berdasarkan pe­rin­tah BKN, maka Insun Sangadji dikembalikan ke instansi induk yakni Universitas Pattimura.

“Atas dasar pertimbangan BKN itu maka  Insun harus dikemba­likan,” jelasnya.

Sebagai gantinya penjabat gubernur akui sumber telah meng­angkat Sekretaris Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan Maluku Syamsulnandar Joisangadji sebagai Plt Kepala Dinas.

Penunjukan Joisangadji dila­kukan berdasarkan surat perintah pelaksana tugas Nomor 800.1.11.1/895 tanggal 18 November 2024 lalu.

“Penggantinya sekretaris Dinas Pendidikan sendiri,” pungkas sumber

Sementara itu Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/11) malam membenarkan adanya penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang baru.

“Betul,” ujarnya singkat

Ketika ditanya lebih lanjut terkait dengan alasan pergantian Sekda enggan berkomentar lebih jauh.

Berdasarkan salinan SK yang diterima Siwalima nomor 8001111/895 berdasarkan peraturan Gubernur Maluku nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi susunan organisasi san tata Kerja Dinas  Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023 Nomor 299.

Dalam surat tersebut, posisi Kadis Pendidikan Provinsi Maluku diisi oleh Syamsulnandar Joisangadji yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas tersebut.

Dalam SK itu pada poin kesatu disebutkan, Syamsulnandar mengisi posisi Sekretaris Dinas sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Pt), membatasi diri pada hal-hal yang bersifat rutin, sedangkan hai-hal yang prinsipil harus berkonsultasi dengan Pj. Gubemur Maluku, “bunyi poin kedua SK tersebut.

Dalam SK yang terbit tanggal 18 November itu menyatakan bahwa tugas dari Syamsulnandar akan berakhir apabila dilakukan pelantikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang definitif.

“Dengan berlakunya surat perintah ini, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku nomor 875.1491 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 (pengangkatan Insum Sangadji) dicabut dan dinyatakan tidak ber­laku, “bunyi poin nomor 4 SK yang telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie

Adapun tembusan SK tersebut juga disampaikan kepada Kepala Inspektur Daerah Provinsi Maluku, Kepala Badan Kepe­gawaian Provinsi Maluku dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku. (S-20/S-29)