Rumra Dorong Pempus Subsidi Penerbangan Wings Air ke KKT
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra, mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk memberikan subsidi bagi Wings Air untuk kembali membuka rute penerbangan ke Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pembatasan penerbangan tiga hari dalam seminggu menuju Bandara Mathilda Batlajery Saumlaki yang telah diberlakukan oleh maskapai Wings Air, dianggap sebagai kebijakan yang memberatkan masyarakat.
Hal ini terjadi lantaran satu-satunya maskapai yang selama ini beroperasi di daerah duan lolat hanyalah Wings Air, jika kebijakan ini diberlakukan, maka tentu akan menggangu aktivitas ekonomi dan investasi di daerah tersebut.
“Subsidi bagi Wings air harus diberikan agar penerbangan dapat dilakukan sebagai bentuk kehadiran Negera bagi masyarakat Tanimbar,” tegas Rumra kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/8).
Menurutnya, subsidi merupakan salah satu alternatif, sebab Kabupaten Kepulauan Tanimbar, merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Australia, maka harus ada kebijakan yang bersifat strategis dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Belasa dan Kolengsusu Nilai Jabatan Koordinator Komisi Boros Anggaran“KKT ini kan akan ada Blok Migas Masela, artinya bagaimana orang mau investasi kalau kondisi penerbangan seperti begitu ini kan menganggu. apalagi, KKT juga masuk beranda terdepan NKRI dan daerah 3T,” ucap Rumra.
Pemerintah Kabupaten menurut Rumra, juga harus meresponnya, dengan menyampaikan usulan subsidi kepada Gubernur Maluku, untuk diteruskan kepada Kementerian Perhubungan, agar Wings Air dapat rutin beroperasi.
“Kalau maskapai Wings Air disubsidi untuk 15 seat, hanya sekitar Rp 8 miliar lebih setiap tahun, tapi dengan catatan, jika penumpang full tidak dihitung. Nah, kalau ada seat yang kosong baru dihitung. Saya kira kalau disubsidi harga tiket terjangkau,” ucapnya.
Politisi PKS Maluku ini berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk menyelesaikan masalah transportasi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(S-20)
Tinggalkan Balasan